Kebijakan Pemberian Remisi Tindak Pidana Korupsi Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012
Keywords:
Remisi, Pidana Korupsi, NarapidanaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sudah sesuai dengan system Permasyarakatan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sangat jelas perbedaannya antara Peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dala, Undang-Undang No 22 Tahun 2022. Yang menjadi titik berat perbedaannya ialah sudah tidak ada pembeda kategori narapidana saat ini semenjak Undang-Undang terbaru diberlakukan. Yang mulanya terdapat pembeda antara narapidana tipikor dengan narapidana tindak pidana umum, pembeda yang paling umum diantaranya ialah syarat narapidana tipikor harus membayar uang pengganti serta menjalani 2/3 masa tahanan. Namun saat ini sudah tidak ada lagi pembeda dimana kategori disamaratakan pada proses pemberian remisi. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana umtuk mendapatkan remisi diantaranya berkelakukan baik serta perkara yang dijalani tidak berpotensi membahayakan.
The research objective is to analyze the granting of remissions to convicts of criminal acts of corruption based on Government Regulation Number 99 of 2012 by the Indonesian correctional system. The research method used is an empirical legal research method. The results of the research show that there is a very clear difference between government Regulation Number 99 of 2012 and Law No. 22 of 2022. The main point of the difference is that there is no longer a distinction between prisoner categories now since the latest Law was enacted. Initially, there was a difference between Corruption Prisoners and general crime convicts, the most common difference being the requirement that Corruption Prisoners have to pay compensation and serve 2/3 of the prison term. However, currently, there is no longer a distinction where categories are generalized in the process of granting remissions. The conditions that must be met by prisoners to get remission include good behavior and the case being carried out does not have the potential to be dangerous.
References
Abram, J. S. (2023). Penguatan Kedudukan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Fungsi Bimbingan Kemasyarakatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 4199-4214.
Afrizal, S. (2017). Pemberian Remisi Kepada Narapidana Sesuai Pp No. 99 Tahun 2012 Di Rutan Batam. Journal Of Law And Policy Transformation, 2(2), 125-149.
Amin, K. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Penetapan Status Tersangka Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. JOSH: Journal of Sharia, 3(01), 1-18.
Asmawati, H. (2022). Analisis Penguatan Sistem Pemasyarakatan Melalui Konsep Reintegrasi Sosial. Jurnal Mengkaji Indonesia, 1(2), 172-186.
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.
Darwis, A. M. F. (2020). Penerapan Konsep Community Based Correction Dalam Program Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1), 01-10.
Hendratno, E. T. (2014). Kebijakan Pemberian Remisi Bagi Koruptor, Suatu Telaah Kritis Dari Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(4), 518-542.
Marsinah, R. (2018). Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(2).
Maesty, A. D. P., & Soeskandi, H. (2022). Pemberian Remisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 1214-1240.
Puspita, E., Fahudi, F., & Rasmah, R. (2024). Analisis Perbandingan antara PP No. 99 Tahun 2012 dengan Permenkumham No. 07 Tahun 2022 Tentang Aturan atau Syarat Remisi terhadap Koruptor di Indonesia. AHKAM, 3(1), 129-153.
Putro, S. H. D., Hosnah, A. U., Prihatini, L., Wijaya, M. M., & Alam, N. R. (2022). Pemberian Remisi Bagi Koruptor Dikaitkan Dengan Komitmen Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. PALAR (Pakuan Law review), 8(4), 73-90.
Sulianto, H. (2018). Hak Narapidana Tindak Pidana Narkotika Untuk Memperoleh Pembebasan Bersyarat. Jurnal Rechtens, 7(1), 1-18.
Sutrisno, S., Puluhulawa, F., & Tijow, L. M. (2020). Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gorontalo Law Review, 3(2), 168-187.
Utami, P. N., & Indonesia, H. A. M. R. (2017). Keadilan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. J. Penelit. Huk. E-Issn, 2579, 8561.
Wulandari, S. (2019). Peran lembaga pemasyarakatan dalam pemberian remisi bagi narapidana. Spektrum Hukum, 14(1), 83-95.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Andi Farhan Maulana Mais, Hambali Thalib, Ilham Abbas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.