Pendekatan Sosiologi Hukum Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Keywords:
Penegakan Hukum, Kekerasan, Rumah TanggaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis upaya penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh Kepolisian Resort Pangkep 2) Untuk mengetahui dan menganalisis Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi proses penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh Kepolisian Resort Pangkep. Tipe penelitian ini adalah empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini penyidik Polres Pangkep. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1) Penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga kurang efektif 2). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor substansi hukum, faktor struktur hukum dan faktor budaya hukum.
The research objective is to analyze the efforts to resolve criminal acts of domestic violence by the Pangkep Resort Police. 2) To determine and analyze what factors influence the process of resolving criminal acts of domestic violence by the Pangkep Resort Police. This type of research is empirical, data obtained by the author from document studies and interviews with interested parties, in this case, Pangkep Police investigators. The author's research results found that: 1) Law enforcement against domestic violence is less effective 2). Factors that influence law enforcement against domestic violence are legal substance factors, legal structure factors and legal culture factors.
References
Adi, P., Abadi, S., & Fithri, N. H. (2023). Keadilan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt). Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 148-159.
Adicipta, A. S., Pawennei, M., & Baharuddin, H. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(7), 975-988.
Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 20-27.
Darwis, M., Saputra, I. R., & Kiramang, A. I. (2023). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Litigasi Amsir, 10(3), 275-291.
Ginting, A. G., Simatupang, V. U., & Batubara, S. A. (2019). Restorative Justice sebagai mekanisme penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 1(2), 180-187.
Harefa, A. (2021). Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 18-21.
Idris, I., Ridwan, A., Purwanti, N., Ula, S. N. N., & Nurjannah, S. (2023). Analisis Upaya Perlindungan terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga khususnya Perempuan dan Anak. Jurnal Sains dan Teknologi, 5(1), 489-492.
Iskandar, D. (2016). Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yustisi, 3(2), 1-13.
Juanda, N. F. J. P., Pawennei, M., & Bima, M. R. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5), 1208-1219.
Kusbianto, K., Zuliah, A., & Pulungan, M. A. (2019). Perlindungan dan aturan hukum keluarga terhadap perempuan dan anak dalam perkawinan. Jurnal ilmiah advokasi, 7(1), 1-8.
Ludfi, L., Jumiati, J., & Hidayati, F. (2018). Mediasi Penal: Alternatiff Penyelesaian Perkara KDRT. Hukum Islam, 18(1), 19-39.
Mappaselleng, N. F. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 17-30.
Merung, P. V. (2016). Kajian Kriminologi Terhadap Upaya Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Indonesia. Veritas et Justitia, 2(2), 397-423.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170-196.
Rafikah, R. (2017). Peranan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) dalam menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kota Bukittinggi. Islam Realitas: Journal of Islamic and Social Studies, 1(2), 173-186.
Solihin, U. I., & Senjaya, O. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Kekerasan Psikis Terhadap Istri. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 144-163.
Sururiyah, L. (2017). Tinjauan Kriminologi terhadap Suami Pelaku Penganiayaan dalam Rumah Tangga. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 328-350.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wahyu Gunawan, Lauddin Marsuni, Nur Fadhilah Mappaselleng

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.