Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terhadap Hak Memperoleh Keadilan

Authors

  • Hardi Ligua Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Arif Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Moh Akli A Suong Fakultas Hukum, Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Pelaksnaan, Hak Asasi Manusia, Keadilan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam pemajuan terhadap hak memperoleh keadilan serta mengetahui secara objektif faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap hak memperoleh keadilan di Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Tengah. Tipe penelitian atau pendekatan penelitian ini dianatarnya; (1) Penelitian hukum normatif (normative law research) dan Penelitian hukum normatif-empris (applied law research). Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Tengah; a) Faktor internal: 1). Faktor ego serta mementingkan diri sendiri. 2). Rendahnya kesadaran atas Hak Asasi Manusia setiap individu. 3). Kurangnya sikap toleransi. dan b). Faktor eksternal; 1). Kebijakan pemerintah, kondisi politik, ekonomi, dan sosial budaya.

The research objective is to analyze the implementation of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights in promoting the right to obtain justice and to objectively find out the factors that influence the implementation of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights regarding the right to obtain justice in the Provincial Legal Area Central Sulawesi. This type of research or research approach includes; (1) Normative legal research and applied law research. The results of research in the field show that the factors influencing the implementation of Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights in the Legal Area of ​​Central Sulawesi Province; a) Internal factors: 1). Ego and self-centred factors. 2). Low awareness of the Human Rights of every individual. 3). Lack of tolerance. and b). External factors; 1). Government policies, political, economic and socio-cultural conditions.

References

Arifin, R., Rasdi, R., & Alkadri, R. (2018). Tinjauan Atas Permasalahan Penegakan Hukum dan Pemenuhan Hak dalam Konteks Universalime dan Relativisme Hak Asasi Manusia di Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 26(1), 17-39.

Daming, S. (2016). Konfigurasi Pertarungan Abolisionisme Versus Retensionisme dalam Diskursus Keberadaan Lembaga Pidana Mati di Tingkat Global dan Nasional. Yustisi, 3(1), 37-37.

Gayo, A. A. (2016). Penegakan Hukum Konflik Agraria Yang Terkait Dengan Hak-hak Masyarakat Adat Pasca Putusan Mk No. 35/puu-x/2012 (Agrarian Conflict Law Enforcement That Was Related to the Rights of Indigenous Peoples Following the Ruling of the Constitutional Courtno. 35/Puu-X/2012). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(2), 157-171.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Handoko, D. (2020). Hak Sipol: Hak Dipilih dan Hak Memilih serta Hak Ekosob: Hak atas Pendidikan. Riau Law Journal, 4(1), 86-102.

Harianja, Y. E. B. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 415-425.

Justisia, V. (2018). Peran Ilmu Politik Dalam Mendukung Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Studi Sosial dan Politik, 2(2), 149-161.

Marzuki, I., & Faridy, F. (2020). Relevansi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dengan Agenda Reformasi: Dimensi Nasional Dan Internasional. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 350-359.

Matitaputty, M. I. (2015). Kebebasan Beragama Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Sasi, 21(1), 74-82.

Risdianto, D. (2017). Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 125-142.

Rosifany, O. (2014). Aspek Yuridis Terhadap Aksi Massa Dalam Upaya Penyampaian Pendapat Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 1(2), 15-31.

Setyowati, H., & Muchiningtias, N. (2018). Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 2(2), 155-168.

Siregar, D. (2023). Penegakan Dan Perlindungan Hukum Pada Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 5176-5188.

Syahputra, M. R. W., Sukmadewi, A., Hafidz, A. M. N., & Pambudi, E. H. (2023). Kontroversi Penerapan Hukuman Mati dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tantangan Terhadap Eksistensi Hak Asasi Manusia serta Ekstradisi di Indonesia. Jurnal Anti Korupsi, 13(1), 59-71.

Tarigan, J. P. (2017). Akomodasi Politik Hukum di Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia Berdasarkan Generasi Pemikirannya. Jurnal Konstitusi, 14(1), 168-187.

Downloads

Published

2024-05-10

How to Cite

Ligua, H., Arif, M., & Suong, M. A. A. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Terhadap Hak Memperoleh Keadilan. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 337–358. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1729