Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence) Pada Sistem Peradilan Pidana Dalam Pemberitaan Di Media Sosial

Keywords:

Praduga Tak Bersalah, Pemberitaan, Media Sosial

Abstract

Tujuan menganalisis realisasi asas praduga tak bersalah pada sistem peradilan pidana terhadap pemberitaan di media sosial, (2) Faktor apa saja yang memengaruhi penerapan asas praduga tak bersalah pada sistem peradilan pidana terhadap pemberitaan di media sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Empiris yang dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar dan Polrestabes Makassar. Hasil penelitian : (1) Bahwa asas praduga tak bersalah tidak terealisasi dengan baik karena sadar atau tidak masih banyak dari kalangan pengguna media sosial sama sekali tak menghormati dan tidak memahami esensi dari Asas praduga tak bersalah, sehingga dapat memengaruhi pola pikir dan pandangan pengguna lainya. (2) Bahwa  faktor-faktor yang memengaruhi penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pemberitaan di Media sosial yaitu faktor individu sendiri, faktor kurang pengetahuan dan pemahaman dari Masyarakat, faktor kemajuan tekhnologi, faktor kurangnya control sosial dan faktor lingkungan.

The research objective is to analyze the principle of presumption of innocence in the criminal justice system regarding reporting on social media, (2) What factors influence the application of the principle of presumption of innocence in the criminal justice system regarding reporting on social media. The method used in this research is empirical research conducted at the Makassar District Court and Makassar Police. Research results: (1) That the principle of presumption of innocence is not well realized because whether they realize it or not, there are still many social media users who do not respect and do not understand the essence of the principle of presumption of innocence so that it can influence the mindset and views of other users. (2) That the factors that influence the application of the principle of presumption of innocence in reporting on social media are individual factors, lack of knowledge and understanding of society, technological advances, lack of social control and environmental factors.

References

Abdullah, S. A., Haris, O. K., Rizky, A., & Tabilino, Y. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Tersangka atas Perlakuan Sewenang-wenang dalam Penyidikan Melalui Hak Tidak Menjawab. Halu Oleo Legal Research, 6(1), 149-167.

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(3), 488-505.

Arfiani, A. A., Fahmi, K. K., Arrasuli, B. K., Nadilah, I. N., & Fikri, M. F. (2022). Penegakan Hukum Sesuai Prinsip Peradilan Yang Berkepastian, Adil Dan Manusiawi: Studi Pemantauan Proses Penegakan Hukum Tahun 2020. Riau Law Journal, 6(1), 48-74.

Badaru, B., & Sabil, I. H. (2023). Efektivitas Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Pada Proses Peradilan Pidana Di Pengadilan Negeri Watampone (Putusan NOMOR: 114/Pid. B/2023/PN Wtp). Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 185-191.

Barora, S. (2020). Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi sebagai Perwujudan Asas Equality Before The Law. de Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1(2), 153-169.

Fartini, A. (2018). Hukum dan Fungsi Negara Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Al Ahkam, 14(1), 1-19.

Lubis, M. R., & Nurita, C. (2020). Tinjauan Atas Pemberitaan Yang Berindikasi Adanya Pencemaran Nama Baik Oleh Media Masa. Jurnal Ilmiah METADATA, 2(2), 137-158.

Luntungan, N. G., Rusdi, M., & Sierrad, M. Z. (2023). Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Pidana: Refleksi Hak Asasi Manusia. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 2(2), 63-76.

Nurhasan, N. (2017). Keberadaan Asas Praduga Tak Bersalah pada Proses Peradilan Pidana: Kajian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(3), 205-215.

Octarina, N. F., & Djanggih, H. (2019). Legal Implication of Black Campaigns on The Social Media in The General Election Process. Jurnal Dinamika Hukum, 19(1), 271-282.

Prabowo, R. A. (2020). Beberapa Catatan dari Limitasi atas Limitasi Pengaturan HAM dalam Konstitusi. Indonesian State Law Review (ISLRev), 2(2), 148-166.

Putrajaya, N. S. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Proses Peradilan Pidana. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-13.

Rizqy, M., Zachani, N. S. A., Fajri, S., & Suryandari, M. (2023). Pengaruh Media Teknologi Informasi Modern Terhadap Aktivitas Dakwah di Era Revolusi Industri 4.0. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(1), 22-42.

Rosana, E. (2016). Negara demokrasi dan hak asasi manusia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 12(1), 37-53.

Supriyono, B., Pawennei, M., & Djanggih, H. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Presiden Melalui Media Sosial. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 490-505.

Downloads

Published

2024-05-21

How to Cite

Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence) Pada Sistem Peradilan Pidana Dalam Pemberitaan Di Media Sosial. (2024). Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 359–369. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1736