Efektivitas Pelaksanaan Model Pembinaan Anak Berhadapan dengan Hukum (Individual Treatment Model) Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros
Keywords:
Pembinaan, Anak, Konflik HukumAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pelaksanaan individual treatment model dalam pembinaan anak berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros. 2). Untuk mengetahui dan mengamati kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan individual treatment model terhadap anak berhadapan dengan hukum di LPKA Kelas II Maros. Tipe penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan secara yudiris dan empiris. data yang didapatkan penulis merupakan data studi dokumen dan wawancara dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini adalah anak didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan petugas pembinaan LPKA Kelas II Maros. Hasil penelitian yang didapatkan penulis adalah: 1). Pelaksanaan individual treatment di LPKA Kelas II Maros masih kurang efektif karena tidak diterapkan dengan baik atau belum ideal dari konsep pembinaan secara perorangan itu sendiri. 2). Jumlah petugas pembinaan yang kurang, baik pembina LPKA maupun pembina khusus, yaitu psikolog maupun tokoh agama tidak mencukupi dan kendala lain, yaitu dana.
The research objective is to analyze the effectiveness of implementing the individual treatment model in developing children in conflict with the law at the Class II Special Child Development Institute (LPKA) Maros. 2). To find out and observe the obstacles that arise in implementing the individual treatment model for children in conflict with the law at LPKA Class II Maros. The type of research used in this research is a judicial and empirical approach. The data obtained by the author is documented study data and interviews from the parties concerned, in this case the students of the Special Child Development Institute (LPKA) and LPKA Class II Maros coaching officers. The research results obtained by the author are: 1). The implementation of individual treatment at LPKA Class II Maros is still less effective because it is not implemented well or the concept of individual coaching itself is not ideal. 2). The number of coaching staff is insufficient, both LPKA coaches and special coaches, namely psychologists and religious leaders, and there are other obstacles, namely funding.
References
Cahyaningtyas, I. (2016). Perlindungan Anak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Perspektif Model Pembinaan Anak Secara Perorangan. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 27-39.
Candra, E. (2020). Implementasi Kewajiban Pembinaan Terhadap Pidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Widya Yuridika, 3(2), 343-362.
Candrawati, S. D. (2018). Implementasi Yuridis Terhadap Pelaksanaan Hak Pendidikan Anak Didik Pemasyarakatan Pelaku Pembunuhan Santri di Lamongan. AL-HUKAMA: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 8(2), 269-291.
Chandra, A., Baharuddin, H., & Djanggih, H. (2020). Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(1), 88-100.
Djanggih, H. (2018). Konsepsi perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan siber melalui pendekatan penal dan non penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316-330.
Ginanjar, M. H. (2017). Urgensi lingkungan pendidikan sebagai mediasi pembentukan karakter peserta didik. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 2(04), 376-396.
Haryaningsih, S., & Hariyati, T. (2020). Resosialisasi di lembaga pemasyarakatan khusus anak. Jurnal Konseling Dan Pendidikan, 8(3), 191-197.
Iman, C. H. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 358-378.
Ningsih, D. W., Nasichin, M., & Arkisman, A. (2022). Pembinaan Guna Menumbuhkan Motivasi Dan Kemandirian Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, Jawa Timur. Pengmasku, 2(2), 168-172.
Nova, E., & Afrizal, R. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK (Suatu Kajian Yuridis Normatif) Terhadap Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat. UNES Journal Of Swara Justisia, 6(4), 480-493.
Restia, V., & Arifin, R. (2020). Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Nurani Hukum, 2(1), 23-32.
Sabaruddin, S., Puluhulawa, F. U., & Hamim, U. (2021). Model Pembinaan Anak Yang Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan. Philosophia Law Review, 1(2), 104-125.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dwi Hardyanti, Mulyati Pawennei, St Ulfah St Ulfah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.