Analisis Kriminologi Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Keywords:
Kriminologi, Pencabulan, AnakAbstract
Tujuan penelitian menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang berada di Kab. Polewali Mandar. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yang dilakukan dengan mengadakan wawancara langsung dengan 5 orang penyidik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) faktor yang dapat meningktkan dan mempengaruhi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, yaitu faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan dan tempat tinggal, faktor minuman (beralkohol), faktor teknologi dan faktor pengaruh korban dalam ranah kriminologi dapat dikategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial; (2) proses hukum terhadap nak yang mnejadi korban tindak pidana pencabulan di kecamatan anrepai kabupaten polewali mandar telah di atur hukumnya dalam KUHP, KUHAP dan undang-undang sangat efektif aturan hukum tersebut berdasarkan dengan penegakan hukum baik itu di pihak kepolisian.
The research objective is to analyze the factors that cause criminal acts of sexual abuse of minors in the district. Polewali Mandar. This research uses primary data from field research conducted by conducting direct interviews with 5 investigators. The results of this research show that: (1) factors that can increase and influence criminal acts of sexual abuse of minors, namely low education and economic factors, environmental and residential factors, drinking (alcoholic) factors, technological factors and victim influence factors in the realm of criminology can be categorized into theories that are not oriented to social class; (2) the legal process for children who are victims of criminal acts of sexual abuse in Anrepai sub-district, Polewali Mandar district has been regulated in the Criminal Code, Criminal Procedure Code and very effective laws. These legal regulations are based on law enforcement, both on the part of the police.
References
Andriyani, F., Pawennei, M., & Risma, A. (2023). Efektivitas Penerapan Hukum Acara Peradilan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(1), 1-18.
Ayuningtyas, E., & Parman, L. (2019). Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal dalam Hukum Pidana. Jurnal Education And Development, 7(3), 242-242.
Cahyadi, A. (2022). Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Yang Anarkis Di Kota Makassar. Journal of Lex Theory (JLT), 3(1), 98-109.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP penyidikan dan penuntutan Edisi kedua.
KM, M. P. B., Rahman, S., & Razak, A. (2024). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 567-579.
Marlina, M., & Mulyadi, M. (2019). Education law prevention for crime following and the impact of disabled against children. ABDIMAS TALENTA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 206-216.
Nawi, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.
Pandapotan, D., Kalo, S., Marlina, M., & Yunara, E. (2022). Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur (Studi di Unit PPA Polrestabes Medan). MAHADI: Indonesia Journal Of Law, 1(2), 140-152.
Rizqi, F. (2023). Perlindungan Korban Pencabulan: Tinjauan Viktimologi dan HAM. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 152-162.
Said, A., Thalib, H., & Syarifuddin, S. (2021). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Pemidanan Perlindungan Anak. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1-16.
Sulaiman, H. A., Thalib, H., & Djanggih, H. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 107-121.
Syifawaru, A. S., Pawennei, M., & Fadil, A. (2022). Tinjauan Kriminolgi Terhadap Residivis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(2), 148-166.
Wahyudi, T. S., & Kushartono, T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Dialektika Hukum, 2(1), 57-82.
Zalzabella, D. C. (2020). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkosaan Incest. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), 01-09.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M. Isfan Fajar Satrio, Sufirman Rahman, Askari Razak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.