Analisis Kriminologi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

Authors

  • Musdalifa Bin H. Ibrahim Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qamar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Kekerasan, Seksual, Perempuan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis faktor-faktor apakah yang memengaruhi terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan di kepolisian resor gowa pada tahun 2021-2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian perpaduan normatif dan data yang diperoleh langsung dari lapangan. Data Primer dalam penelitian ini adalah data yang didapat secara langsung dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan di kepolisian resor gowa pada tahun 2021-2023 terdapat beberapa faktor yaitu Faktor Lingkungan akibat kehidupan lingkungan sosialnya yang kurang kondusif, Faktor Seksualitas dari segi aspek pengendalian seksualnya, Faktor adanya Waktu dan Kesempatan, Faktor Pengetahuan dan Kesadaran Hukum: pengetahuan hukum bagi masyarakat yang relatif rendah.

The research objective is to analyze the factors that influence the occurrence of sexual violence against women in the Gowa resort police in 2021-2023. This research uses normative research methods and data obtained directly from the field. Primary data in this research is obtained directly from the Gowa Police Criminal and Investigation Unit (Satreskrim). The results of this research show that: Several factors influence the occurrence of sexual violence against women in the Gowa resort police in 2021-2023, namely Environmental Factors due to a less conducive social environment, Sexuality Factors in terms of aspects of sexual control, Time Factors and Opportunity, Legal Knowledge and Awareness Factors: legal knowledge for society is relatively low.

References

Arief, A. (2018). Fenomena Kekerasan Berbasis Gender & Upaya Penanggulangannya. Petitum, 6(2 Oktober), 76-86.

Arsawati, N. N. J., Gorda, R. T. A. A. A., Darma, I. M. W., & Nandar, P. S. (2019). Anak Korban Kekerasan Seksual Akibat Ketimpangan Gender. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 237-249.

Azhar, J. K., Hidayat, E. N., & Raharjo, S. T. (2023). Kekerasan seksual: perempuan disabilitas rentan menjadi korban. Share: Social Work Journal, 13(1), 82-91.

Azis, A., Rahman, S., & Arif, M. (2023). Studi Kriminologi Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Gowa. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 715-731.

Ayuningtyas, E., & Parman, L. (2019). Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal dalam Hukum Pidana. Jurnal Education And Development, 7(3), 242-242.

Bayusuta, B. B., & Suwanto, Y. (2022). Analisis yuridis undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dalam penegakan hukum di Indonesia. Souvereignty, 1(1), 37-43.

Faisal, F., Ghazali, M., Umar, M. H., & Djafar, M. M. M. (2023). Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual: Apakah Hukum Sudah Cukup Memberikan Keadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 1-11.

Irwan, I., & Djanggih, H. (2022). Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), 260-277.

Mardiya, N. Q. A. (2017). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual. Jurnal Konstitusi, 14(1), 213-233.

Masdi, A. R. M., Pawennei, M., & Risma, A. (2023). Efektivitas Tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Sebagai Pendamping Terhadap Korban Pelecehan Seksual Di Kota Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 312-325.

Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170-196.

Saefudin, Y., Wahidah, F. R. N., Susanti, R., Adi, L. K., & Putri, P. M. (2023). Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Kosmik Hukum, 23(1), 24-33.

Sulaeman, M. M. (2019). Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Perspektif Gender. dalam M. Munandar Sulaeman dan Siti Homzah, ed. Kekerasan terhadap Perempuan: Tinjauan dalam Berbagai Disiplin Ilmu dan Kasus Kekerasan. Bandung: PT Refika Aditama.

Supardi, H. M., Thalib, H., & Hambali, A. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Penyidikan Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(6), 1716-1731.

Suyadi, A. (2018). Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum. Jurnal Surya Kencana Satu Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 1-18.

Downloads

Published

2024-07-16

How to Cite

Ibrahim, M. B. H., Thalib, H., & Qamar, N. (2024). Analisis Kriminologi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 640–653. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1776