Efektivitas Hukum Terhadap Perceraian Karena Faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi di Pengadilan Agama Watansoppeng

Authors

  • Sofyang Sofyang Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Zainuddin Zainuddin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perceraian, Kekerasan, Rumah Tangga

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas hukum terhadap perceraian karena faktor kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Watansoppeng. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Efektivitas hukum terhadap perceraian karena faktor kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Watansoppeng kurang efektif dapat dilihat dari teori Soerjono Soekanto ada 5 faktor penentu keefektifan suatu lembaga dalam hukum yaitu faktor budaya karena kurangnya kerja sama antara Pengadilan Agama Watansoppeng dengan Pemerintah setempat atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk melakukan sosialisasi terkait KDRT, kemudian dari faktor masyarakat kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan KDRT yang terjadi; (2) Perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga tidak berdiri sendiri terdapat faktor yang melatarbelakangi sehingga terjadi perceraian, faktor tersebut adalah faktor pernikahan dibawah umur, faktor ekonomi, dan faktor perselisihan. Pada ketiga faktor tersebut yang paling berpengaruh terhadap perceraian karena KDRT di Pengadilan Agama Watansoppeng adalah faktor pernikahan dibawah umur.

The research objective is to analyze the effectiveness of the law on divorce due to domestic violence at the Watansoppeng Religious Court. This type of research is empirical legal research. The results of the research show that: (1) The effectiveness of the law on divorce due to domestic violence at the Watansoppeng Religious Court is less effective. It can be seen from Soerjono Soekanto's theory that there are 5 factors determining the effectiveness of an institution in law, namely cultural factors due to the lack of cooperation between the Watansoppeng Religious Court with the local government or LBH (Legal Aid Institute) to conduct outreach regarding domestic violence, then from community factors the lack of public awareness to report domestic violence that occurs; (2) Divorce due to domestic violence does not stand alone, there are factors behind the divorce, these factors are underage marriage, economic factors, and dispute factors. Of these three factors, the most influential factor in divorce due to domestic violence at the Watansoppeng Religious Court is the factor of underage marriage.

References

Hamida, A., & Setiyono, J. (2022). Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian Perbandingan Hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 73-88.

Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi nikah di bawah umur dalam hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34-61.

Leasa, E. Z. (2019). Aspek legal spirit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sasi, 24(2), 168-178.

Makmun, M., & Rofiqin, I. (2018). Cerai Gugat Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Hakim di Pengadilan Agama Gresik). Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 183-194.

Nahariah, N. (2022). Cerai Gugat Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Tana Mana, 3(1), 24-32.

Nasrudiansyah, I., & Alijaya, A. (2023). Kajian Yuridis Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam. MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1(1), 39-64.

Niza, I., & Sakban, A. (2017). Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Luar Pengadilan. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(1), 21-30.

Purwadi, W., & Arpin, A. (2021). Penyebab dan solusi cerai gugat di pengadilan agama gorontalo. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 91-104.

Ramadani, A., Thalib, H., & Djanggih, H. (2024). Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Putusan Pidana Bersyarat Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 114-132.

Safitri, A., & Purwadi, P. (2018). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Dasar Dan Alasan Ccerai Gugat Di Pengadilan Agama Boyolali (Studi Putusan Nomor: 1617/Pdt. G/2017/PA. Bi). Jurnal Bedah Hukum, 2(1), 62-73.

Sanusi, M. F., Mustakim, R., Sukendar, R., Kumbara, R., Abdillah, T. M., Saepullah, U., & Jamarudin, A. (2024). Lembaga Negara Yang Mengatur Hukum Keluarga Dan Berfungsi Sebagai Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga (Peradilan Agama). QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN, 9(1), 1-11.

Sutrisminah, E. (2012). Dampak kekerasan pada istri dalam rumah tangga terhadap kesehatan reproduksi. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 50(127), 23-34.

Tampubolon, E. P. L. (2021). Permasalahan perkawinan dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(05), 738-746.

Tjandi, A. A. S., Kasim, A., & Heridah, A. (2022). Kedudukan Hak Asuh Anak Akibat Cerai Hidup. Jurnal Litigasi Amsir, 9(2), 151-159.

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius.

Downloads

Published

2024-07-17

How to Cite

Sofyang, S., Nawi, S., & Zainuddin, Z. (2024). Efektivitas Hukum Terhadap Perceraian Karena Faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi di Pengadilan Agama Watansoppeng. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 654–665. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1777