Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Hal Pengembalian Kerugian Negara Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Keywords:
Penyidikan, Korupsi, Keuangan NegaraAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Efektivitas penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Hal Pengembalian Kerugian Negara Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan Faktor-faktor Apakah Yang Mempengaruhinya. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang mengkaji fenomena yang terjadi dalam masyarakat yang berhubungan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang mengenai penengakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Hasil penelitian bahwa efektivitas peranan penyidik polri pada tindak pidana korupsi dalam hal pengembalian kerugian negara kurang efektif karena terdapat beberapa kendala dalam sistem penerapannya. Terdapat faktor yang mempengaruhi peranan penyidik polri pada tindak pidana korupsi dalam hal pengembalian kerugian negara adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan faktor budaya.
The research objective is to analyze the effectiveness of investigations into criminal acts of corruption in terms of recovering state losses for national economic recovery and the factors that influence this. This type of research is empirical legal research, namely research that examines phenomena that occur in society related to eradicating criminal acts of corruption, especially those related to law enforcement of criminal acts of corruption carried out by the South Sulawesi Regional Police. The research results show that the effectiveness of the role of police investigators in criminal acts of corruption in terms of recovering state losses is less effective because there are several obstacles in the implementation system. Some factors influence the role of police investigators in criminal acts of corruption in terms of recovering state losses, namely legal factors, law enforcement factors, facility factors, community factors and cultural factors.
References
Ayu, M. E., & Putri, S. A. (2018). Perdagangan Perempuan Dan Anak Serta Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir Berdasarkan Konvensi Palermo. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 61-72.
Bahri, M. S., Marwiyah, S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2024). Mekanisme Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 300-313.
Batubara, S. A. (2018). Urgensi Civil Forfeiture Untuk Meningkatkan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Ilmu Hukum Prima (IHP), 1(2), 353-363.
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.
Effendi, E. (2022). Penjatuhan Pidana Ganti Rugi Sebagai Pidana Pokok Dalam Kejahatan Terhadap Harta Benda. Jurnal Usm Law Review, 5(2), 618-632.
Haswandi, H. (2017). Pengembalian aset tindak pidana korupsi pelaku dan ahli warisnya menurut sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 145-172.
Junaedi, J. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Penuntut Umum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Studi Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Journal of Lex Theory (JLT), 2(2), 148-161.
Katimin, H., Mulyanti, D., Idaningsih, I. Y., & Saleh, A. H. (2020). Urgensi Ratifikasi Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Melalui Keputusan Presiden Terhadap Pengembalian Asset-Asset Hasil Kejahatan Tindak Pidana Korupsi Antara Republik Indonesia Dan Konfederasi Swiss: Array. Case Law: Journal of Law, 1(1), 55-80.
Muttalib, A. (2017). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Penyidkan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Al Hikam, 1(1), 45-64.
Pakpahan, R. H., & Firdaus, A. (2019). Pembaharuan Kebijakan Hukum Asset Recovery: Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 369-378.
Sosiawan, U. M. (2020). Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 587.
Suhendar, S. (2019). Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dan Kerugian Keuangan Negara Dalam Optik Hukum Pidana. Pamulang Law Review, 1(1), 85-100.
Tarigan, B. (2020). Polemik Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Mengenai Unsur Niat Jahat Dan Memperkaya Diri Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Justiqa, 2(1), 27-39.
Ubwarin, E., & Makaruku, A. R. (2022). Pergeseran Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dari Pengejaran Tersangka ke Pengejaraan Uang Kerugian Negara. Bacarita Law Journal, 2(2), 69-82.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muh. Reza Anugerah, Sufirman Rahman, Askari Razak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.