Konsekuensi Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam
Keywords:
Perjanjian, Perkawinan, Hukum IslamAbstract
Tujuan penelitian menganalisis perjanjian perkawinan menurut kompilasi hukum islam. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: konsep dari perjanjian perkawinan yang mana telah dijabarkan dalam tinjauan pustaka, dan telah diatur dalam undang-undang perkawinan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Sebagaimana yang telah diubah dalam UU No. 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam bahwa perjanjian perkawinan dilaksanakan sebelum perkawinan berlangsung atau sebelum terjadinya akad nikah. Konsekuensi hukum yang timbul dari pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam KHI yaitu tidak dapat diubah / dicabut oleh salah satu pihak harus dengan kedua belah pihak. perlindungan hukum terhadap hak-hak pasangan suami istri akan tetapi menimbulkan akibat hukum, jika pembuatan perjanjian tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam pelaksanaan perjanjian perkawinan menurut UUP dan KHI tidak membatasi hal-hal yang diperjanjiankan asalkan tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.
The research objective is to analyze marriage agreements according to the compilation of Islamic law. This research uses a descriptive research type. The research results show that: the concept of a marriage agreement which has been explained in the literature review, and has been regulated in the marriage law Law no. 1 of 1974 As amended in Law no. 16 of 2019 and the Compilation of Islamic Law that the marriage agreement is executed before the marriage takes place or before the marriage contract occurs. The legal consequences arising from the implementation of the marriage agreement in KHI are that it cannot be changed/revoked by either party, both parties must do so. legal protection for the rights of husband and wife, however, it will give rise to legal consequences if the making of the agreement is not by the regulations of the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law. In implementing a marriage agreement according to the UUP and KHI, there is no limit to the matters agreed upon as long as it does not violate law, religion and morality.
References
Anam, K. (2019). Studi Makna Perkawinan Dalam Persepektif Hukum Di Indonesia. Yustitiabelen, 5(1), 59-67.
Arief, H. (2017). Perjanjian dalam Perkawinan (sebuah telaah terhadap hukum positif di Indonesia). Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(2), 151-172.
Assidik, A., & Gassing, A. Q. (2019). Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1-16.
Budiartha, I. (2017). Dilema Penegakan Hukum Putusan MK No. 69/PUU-xii/2015: Persoalan Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin. Jurnal Notariil, 1(2), 1-12.
Fatnisary, R. (2021). Perjanjian Kawin Selain Mengenai Harta Perkawinan Berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak (Studi Banding Dengan Negara Amerika Serikat). Indonesian Notary, 3(1), 35.
Gunadi, G. (2018). Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 121-148.
Hariati, S. (2023). Analisis Hukum Penyebab Terjadinya Perceraian Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Di Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat). Jurnal Kompilasi Hukum, 8(1), 1-23.
Istrianty, A., & Priambada, E. (2016). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Privat Law, 3(2), 164410.
Kenedi, J. (2019). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Dengan Harta Bawaan Ketika Terjadi Perceraian. Manhaj: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 92-106.
Prayoga, A. (2021). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Selama Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Indonesian Notary, 3(1), 11.
Rohman, M. (2017). Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU/XIII/2015 tentang perjanjian perkawinan terhadap tujuan perkawinan. al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 7(1), 1-27.
Shufiyah, F. (2018). Pernikahan dini menurut hadis dan dampaknya. Jurnal Living Hadis, 3(1), 47-70.
Syah, A., & Tholatif, I. (2022). Urgensi Perjanjian Pranikah Sebagai Kesepakatan Awal Perkawinan. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 115-128.
Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius.
Zainuddin, A. (2022). Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 60-72.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andra Monica Putri, Syahruddin Nawi, Andi Risma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.