Efektivitas Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan

Authors

  • Prawira Wardany Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sutiawati Sutiawati Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlt.v5i2.1865

Keywords:

Restorative Justice, Penyidikan, Penganiayaan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas restoratif justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Kepolisian Resor Pangkep, dan 2). Untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menghambat restoratif justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Kepolisian Resor Pangkep. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Efektivitas restoratif justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Kepolisian Resor Pangkep, belum berjalan secara efektif dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan. Hal ini dikarenakan kunci dari proses penyelesaian secara mediasi adalah harus didasari adanya kesepakatan oleh para pihak. 2). Pada ketiga faktor tersebut yang paling menghambat adalah pihak pelaku dan korban dikarenakan belum tercapainya syarat materil yang harus dipenuhi untuk dapat mencapai penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restoratif justice.

The research objective is to analyze the efforts to resolve the crime of land grabbing in ParePare City. This type of research is empirical, the results of the author's research found that: 1) Law enforcement efforts against land grabbing in the city of ParePare are less effective, as for efforts that can be made by law enforcers in the city of ParePare through Pre-Emtive Efforts (prevention with understanding the law), Efforts Preventive (Prevention through socialization and counselling) and Repressive Efforts (social control efforts carried out after a violation occurs to restore harmony that was disturbed due to conflict or deviation). As with disputes in other fields, land disputes can be resolved in various ways, including through arbitration, alternative dispute resolution, and judicial bodies. The inhibiting factors in law enforcement against criminal acts of land grabbing are; Economic conditions, lack of legal awareness in society, community habits, and historical factors.

References

Alviolita, F. P. (2023). Kajian Yuridis Mediasi Penal Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Progresif. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 3(2), 138-160.

Djanggih, H., Syam, E. S., & Gunawan, S. (2023). The Prosecutor's Legal Policy In Enacting Restorative Justice On Criminal Case. Russian Law Journal, 11(3), 1349-1357.

Djanggih, H. (2024). Handling Criminal Actions Committed By Children Through A Restorative Justice Approach. Journal of Law and Sustainable Development, 12(2), e2604-e2604.

Febriani, H., Maharani, C., & Haq, S. A. I. (2023). Pengaturan Mediasi Penal Pasca Regulasi Keadilan Restoratif Di Kepolisian, Kejaksaan, Dan Mahkamah Agung. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 152-176.

Forestriawan, N., & Kebudayaan, R. D. A. N. T. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ringan Dalam Mewujudkan Restorative Justice. Universitas Borneo Tarakan.

Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142-158.

Hayatuddin, K., Suharyono, S., Sobandi, S., & Is, M. S. (2022). Legal Implications of The Constitutional Court Decision on The Application of Restorative Justice Concept in Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 281-312.

Heriyanto, B. (2022). Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Menggunakan Mediasi Penal Dalam Diskursus Diskresi Kepolisian. Transparansi Hukum, 5(2), 36-49.

Rahaditya, R., Venessa, C., Paulina, O., Hiumawan, E. J., & Jovian, E. (2023). Analisis Pro dan Kontra Restorative Justice Dalam Penyelenggaraan Sistem Keadilan di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 2157-2168.

Ramadhan, A. (2021). Diskresi Penyidik Polri Sebagai Alternatif Penanganan Perkara Pidana. Lex Renaissance, 6(1), 25-41.

Risaputra, J. S., & Gregorius, J. B. (2022). Peranan Advokat Terkait Implementasi Restorative Justice Dalam Praktik Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Staatrechts, 5(2), 1-15.

Safitri, M. N., & Wahyudi, E. (2022). Pendekatan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Sebagai Implementasi Asas Ultimum Remedium. Jurnal Esensi Hukum, 4(1), 12-23.

Suswantoro, S., Suhartono, S., & Sugianto, F. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Magnum Opus, 1(1), 43-52.

Yani, R., & Djanggih, H. (2023). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ringan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 314-332.

Zaidun, Z., & Setiyono, J. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(1), 49-60.

Downloads

Published

2024-10-13

How to Cite

Wardany, P., Razak, A., & Sutiawati, S. (2024). Efektivitas Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 837–852. https://doi.org/10.52103/jlt.v5i2.1865