Perlindungan Hukum Bagi Anak Dari Perkawinan Yang Di Akibatkan Perceraian Kedua Orang Tua

Authors

  • Tomic Minzathu Magister Ilmu Hukum, Universitas Balikpapan
  • Piatur Pangaribuan Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan
  • Roziqin Roziqin Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan

Keywords:

Anak, Perkawinan, Perceraian

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hukum bagi anak dari perkawinan akibat perceraian kedua orang tua di Kota Balikpapan. Metode yang digunakan adalah Dalam pelaksanaan penelitian ini peneliti mengunakan pendekatan yuridis normatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka dapat diambil kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap anak akibat perceraian kedua orang tua di kota Balikpapan dapat dilakukan dengan cara perlindungan hukum preventif tetap dibebankan khususnya kepada ayah untuk memberikan nafkah kepada anak-anak yang telah ditinggalkanya berdasarkan kemampuan atau berdasarkan putusan pengadilan sampai anak yang ditinggalkannya tersebut  bisa mandiri dan mampu membiaya hidupnya sendiri atau dengan cara meminta penetapan nafkah anak melalui Pengadilan Agama dan apabila jika bapak dalam kenyataannya tidak dapat melaksankan kewajibannya membiayai pemeliharaan anak, maka pengadilan dapat menentukan bahwa ibu juga ikut memikul tanggung jawab membiayai pemeliharaan anak.

The research objective is to analyze the legal protection for children from marriage resulting from their parent's divorce in Balikpapan City. The method used is: In carrying out this research the researcher used a normative juridical approach. From the results of the research carried out, it can be concluded that legal protection for children resulting from the divorce of their parents in the city of Balikpapan can be carried out using preventive legal protection which is still borne in particular by the father to provide support for the children he has left behind based on his abilities or based on court decisions. until the child he left behind can be independent and able to pay for his living or by requesting a child support determination through the Religious Court and if the father is unable to carry out his obligations to pay for the child's upkeep, then the court can determine that the mother also bears the responsibility to pay for the child's upkeep.

References

Abdullah, A., & Aisyah, N. (2023). Fenomena Faktor Dominan Tingginya Perceraian di Kabupaten Maros. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 1021-1036.

Azani, M. A., & Cysillia, C. A. N. (2022). Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Mengenai Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru. Jotika Research in Business Law, 1(2), 46-59.

Candra, I., Asba, P., Balla, H., & Pransisto, J. (2022). Penerapan Hukum Terkait Pembagian Harta Gono-Gini Akibat Perceraian. Jurnal Litigasi Amsir, 9(3), 183-188.

Fauzi, M. Y. (2015). Peran Kursus Pra Perkawinan Sebagai Upaya Meminimalisasi Terjadinya Perceraian. Asas: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(2), 58-67.

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.

Kusmardani, A., Saepulloh, U., Nurrohman, N., Fuadah, A. T., & Syafi'i, A. (2022). Philosophy of marriage as a means of family building and social transformation. Daengku: Journal of Humanities and Social Sciences Innovation, 2(4), 517-528.

Latupono, B. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Ayah Terhadap Anak Setelah Terjadinya Perceraian. Sasi, 26(2), 242-250.

Maemunah, M. (2019). Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Konsep Ham Pasca Reformasi. Jatiswara, 34(2), 193-211.

Mone, H. F. (2019). Dampak perceraian orang tua terhadap perkembangan psikososial dan prestasi belajar. Harmoni Sosial: Jurnal Pendidikan IPS, 6(2), 155-163.

Nasri, S. A., Nisa, H., & Karjuniwati, K. (2018). Bagaimana remaja memaafkan perceraian orang tuanya: Sebuah studi fenomenologis. Seurune: Jurnal Psikologi UNSYIAH, 1(2), 102-120.

Rusmanto, R., & Purwadi, P. (2019). Hak Keperdataan Anak Pasca Perceraian Kedua Orang Tuanya (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Klaten). Jurnal Bedah Hukum, 3(1), 33-45.

Sipahutar, A. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dari Hasil Perkawinan Siri Yang Ditelantarkan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Doktrina: Journal of Law, 2(1), 66-82.

Timur, W., Royani, F., & Idiansah, J. (2021). Legal Protection for Children as Divorce Victims According to Law Number 1 of 1974. Jurnal Hukum Sehasen, 7(2), 37-40.

Wulan, S. E. R. (2019). Perceraian Yang Mengakibatkan Dampak Negatif Terhadap Anak Khususnya Anak Dibawah Umur. Journal de Facto, 6(1).

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius.

Downloads

Published

2024-11-15

How to Cite

Minzathu, T., Pangaribuan, P., & Roziqin, R. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Anak Dari Perkawinan Yang Di Akibatkan Perceraian Kedua Orang Tua. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 837–849. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1883