Tanggung Jawab Hukum Pengelola Parkir Atas Kehilangan dan Kerusakan Kendaraan Bermotor: Perspektif Perlindungan Konsumen
Keywords:
Pengelolah, Parkir, Kendaraan BermotorAbstract
Tujuan penelitian menganalisis tanggung jawab pengelola parkir atas kehilangan dan kerusakan kendaraan dan/atau aksesoris kendaraan di area parkir di Kota Makassar. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Tanggung jawab hukum pengelola parkir di area parkir Kota Makassar belum sesuai dengan Pasal 1694 KUH Perdata dan Penge Pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan kendaraan bermotor sebagai bentuk penitipan barang dalam menjaganya.(2) Perparkiran Pemerintah tunduk pada Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006, namun dalam prakteknya karcis parkir yang digunakan masih mencantumkan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena melanggar hak konsumen.
The research objective is to analyze the responsibility of parking managers for loss and damage to vehicles and/or vehicle accessories in parking areas in Makassar City. The research method in this study uses an empirical normative research type. The results of this research indicate that: (1) The legal responsibility of parking managers in Makassar City parking areas is not by Article 1694 of the Civil Code and Parking Managers are responsible for loss and damage to motorized vehicles as a form of safekeeping of goods in guarding them. (2) Government Parking. subject to Regional Regulation Number 17 of 2006, however in practice the parking tickets used still contain standard clauses which are contrary to the Consumer Protection Law because they violate consumer rights.
References
Al Muharrir, K., Shafwan, N., Saputra, T. A., & Sahara, S. (2023). Strategi peningkatan mutu dalam penggunaan transportasi darat. Jurnal Salome: Multidisipliner Keilmuan, 1(3), 153-159.
Ardiyanto, F., Raissa, A., & Michael, T. (2020). Penuntutan Ganti Rugi Kehilangan Benda Atau Barang Terhadap Pengelola Parkir Yang Berlindung Di Bawah Klausa Baku. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), 46-56.
Dinatha, I. K. G. A., & Sutama, I. B. P. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kehilangan Kendaraan Dalam Area Parkir. Jurnal Ilmiah (Studi Kasus Pasar Umum Desa Pakraman Sukawati) Universitas Udayana.
Doly, D. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan: Tantangan Dan Prospek. Kajian, 20(3), 219-240.
Hidayat, M. S. (2020). Penyalahgunaan Klausula Eksonerasi Yang Merugikan Konsumen. Jurnal Juristic, 1(01), 107.
Kurniawan, A. (2019). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Pengguna Parkir di Pertokoan Shoping Metro (Doctoral dissertation, IAIN Metro).
Muthiah, A. (2016). Tanggung Jawab Pelaku Usaha kepada Konsumen tentang Keamanan Pangan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Dialogia Iuridica, 7(2), 1-23.
Muthmainnah, A., & Asmar, A. R. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Parkir yang Mengandung Klausula Eksonerasi. Alauddin Law Development Journal, 5(3), 561-570.
Parmitasari, I. (2016). Hubungan Hukum Antara Pemilik Kendaraan Dengan Pengelola Parkir. Jurnal Yuridis, 3(1), 20-37.
Rabiyah, U., & Firman, F. (2021). Analisis Penerapan Potensi dan Efektifitas Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar. Movere Journal, 3(1), 59-69.
Samosir, A. (2018). Penyelesaian Sengketa Konsumen Yang Dilakukan Badan Penyelesaian Perlindungan Konsumen. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 133-142.
Suryahartati, D. (2019). Perjanjian Penitipan Barang Dalam Pengelolaan Parkir Bagi Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 252-266.
Tamba, J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Parkir Berdasarkan Undang Undang Nomor. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(2), 507-518.
TH, F. Y., & Suradi, H. W. (2017). Tanggung Jawab PT. Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) Terhadap Kehilangan Kendaraan Bermotor Di DKI Jakarta (Studi Kasus: Putusan MA No. 2078 K/Pdt/2009). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-12.
Yanto, E., Imawanto, I., & Yuliani, T. (2020). Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Parkir ditinjau dari Hukum Positif. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 112-128.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ririn Yulandari Abbas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.