Pelaksanaan Tugas Jaksa Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum
Keywords:
Jaksa, Diversi, AnakAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas Pelaksanaan tugas jaksa dalam penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis dan sosiologis (normative - empiric) artinya penelitian tentang pengaruh berlakunya hukum positif dari aspek hukumnya dan tentang pengaruh berlakunya terhadap masyarakat. Teori yang digunakan sebagai untuk analisis yaitu Teori Fungsi, Teori Restorative Justice, Teori Efektivitas, teori penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan tugas jaksa dalam penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum belum efektif dan faktor-faktor yang menjadi penyebab marak angka pencabulan yaitu faktor undang undang, kurangnya sarana dan prasarana, faktor masyarakat.
The research objective is to analyze the effectiveness of implementing prosecutors' duties in implementing diversion for children in conflict with the law. The type of research used in this study is the juridical and sociological approach method (normative-empirical), meaning research on the influence of the implementation of positive law from its legal aspects and on the impact of its implementation on society. The theories used for analysis are Function Theory, Restorative Justice Theory, Effectiveness Theory, and law enforcement theory. The results of the study indicate that the implementation of prosecutors' duties in implementing diversion for children in conflict with the law has not been effective and the factors that cause the rampant number of sexual abuse are legal, lack of facilities and infrastructure, and community factors.
References
Agusnawan, A. F., Thalib, H., & Mappaselleng, N. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Secara Ekonomi. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 217-234.
Amaliyah, A., & Istiqamah, I. (2021). Eksistensi Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Alauddin Law Development Journal, 3(2), 357-365.
Ardiansyah, A., & Nggeboe, F. (2019). Kajian Yuridis Penelantaran Anak Oleh Orang Tua Menurut Perspektif Hukum Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 10(1), 146-174.
Arliman, L. (2018). Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak. Jurnal Hukum Respublica, 17(2), 193-214.
Krisnalita, L. Y. (2019). Diversi pada tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Binamulia Hukum, 8(1), 93-106.
Kurniawan, T. (2015). Peran Parlemen Dalam Perlindungan Anak. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 6(1), 37-51.
Mahmud, Y., Akili, R. H., Kadir, Y., & Moonti, R. M. (2019). Restorative Justice dalam Putusan Hakim Nomor: 31/Pid. Sus/2018/PN. Lbto Atas Kasus Persetubuhan terhadap Anak. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 52-69.
Manalu, S. (2021). Tinjauan Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 79-91.
Maskury, A., Thalib, H., & Arif, M. (2024). Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Untuk Menekan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1169-1185.
Novriansyah, N., & Dinar, S. A. (2023). Analisis Tugas dan Kewenangan Aparat Penegak Hukum di Indonesia. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 132-139.
Nurhayati, B. R. (2019). Harmonisasi Norma Hukum Bagi Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia. Ganesha Law Review, 1(1), 55-67.
Prihandana, R., Murthi, T. S. W., Tambunan, J. E., & Syafari, I. (2023). Wewenang jaksa di bidang keperdataan berdasarkan pasal 30 undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia. Halu Oleo Law Review, 7(1), 111-128.
Rini, N. S. (2018). Penyalahgunaan kewenangan administrasi dalam undang undang tindak pidana korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(2), 257-274.
Riza, F., & Sibarani, F. A. (2021). Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak (Vol. 1). umsu press.
Setyorini, E. H., Sumiati, S., & Utomo, P. (2020). Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 149-159.
Sidabutar, R., & Suhatrizal, S. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan pada Putusan No. 2/pid. sus/2014PN. Mdn. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(1), 22-31.
Sudrajat, T. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 111-132.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rini Wijaya, Hambali Thalib, Salle Salle

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.