Aspek Hukum Peraturan Standar Harga Satuan Regional: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/Hum/2024

Authors

  • Sri Fathanah Magister Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin
  • Achmad Faishal Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin

Keywords:

Putusan Hakim, Pemerintah Daerah, Pengelolaan Anggaran

Abstract

Tujuan penelitian mengatahui pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024. Untuk mengetahui implikasi terhadap Pemerintah Daerah atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024. Tipe penelitian ini yaitu Kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, Tipe penelitian yang akan digunakan adalah yuridis normatif. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan historis, yuridis komparatif dan sosiologis. Hasil penelitian bahwa Pertimbangan hukum majelis hakim terkait dengan usulan uji materi perubahan perpres 53 yaitu dalam pembuataannya perpres tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Implikasi atas dicabutnya perpres terbut yaitu Terganggunya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.

The purpose of this study is to analyse the legal considerations in the Supreme Court Decision Number 12 P/HUM/2024. To find out the implications for the Regional Government of the Supreme Court Decision Number 12 P/HUM/2024. This type of research is Qualitative. This research is descriptive analytical; the type of research that will be used is normative juridical. This study uses historical, comparative juridical and sociological approaches. The study results are that the legal considerations of the panel of judges related to the proposed judicial review of changes to Presidential Regulation 53 are that, in its creation, the Presidential Regulation conflicts with higher regulations. The revocation of the Presidential Regulation implies that it disrupts the smooth running of the regional government.

References

Amin, F. (2019). Penganggaran di pemerintah daerah. Universitas Brawijaya Press.

Fauzi, A. (2019). Otonomi daerah dalam kerangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. Spektrum Hukum, 16(1), 119-136.

Hasyim, M. (2021). Prinsip Otonomi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pasca Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional. Mimbar Keadilan, 14(1), 95-106.

Kartika, A. A., Sitorus, A. M., Siagian, P. A., & Panjaitan, R. (2023). Pengimplementasian Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah Terhadap Hubungan Keuangan Daerah Pusat dan Daerah. Jurnal Sistem Informasi, Akuntansi dan Manajemen, 3(3), 400-406.

Karunia, R. L., & Mabrur, A. (2022). Akuntansi Pemerintahan: Konsep dan Praktik di Pemerintah Pusat dan Daerah. Penerbit Salemba.

Pratama, J. P., Alw, L. T., & Pinilih, S. A. G. (2022). Eksistensi Kedudukan Peraturan Menteri terhadap Peraturan Daerah dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan The Existence of the Position of Ministerial Regulations Against Regional Regulations. Jurnal Konstitusi, 19(4), 865-885.

Putra, T. M. (2019). Pelayanan publik, good governance, dan ketahanan nasional. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Sesung, R., & Hadi, S. (2021). Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dalam perspektif prinsip otonomi dan desentralisasi. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 12-22.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.

Downloads

Published

2025-06-13

How to Cite

Fathanah, S., & Faishal, A. (2025). Aspek Hukum Peraturan Standar Harga Satuan Regional: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/Hum/2024. Journal of Lex Theory (JLT), 6(1), 17–26. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2056