Penjatuhan Pidana Percobaan Pada Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Sebagai Perwujudan Prinsip Keadilan Restoratif
Keywords:
Pidana Percobaan, Anak, Restorative JustiveAbstract
Tujuan penelitian menganalisis argumentasi hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan pada pelaku kekerasan terhadap anak dalam nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Pre. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dimana metode penelitian hukum yang mengamati argumentasi hukum dan alasan-alasan yang melatarbelakangi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1. Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Pre dalam putusannya menggunakan argumentasi hukum yang didasarkan pada prinsip keadilan restoratif hal tersebut diwujudkan dengan penjatuhan pidana percobaan kepada Terdakwa 2. Dampak putusan pidana percobaan berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah Terdakwa sebagai ibu dan anak sebagai korban dapat melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik karena ibu tersebut tidak dipisahkan dari anaknya melalui penjatuhan pidana penjara.
The research objective is to analyse the legal arguments used by the Panel of Judges in imposing probation on perpetrators of violence against children in case number 38/Pid.Sus/2021/PN Pre. This study is empirical legal research, and the legal research method observes the legal arguments and reasons behind the Panel of Judges imposing probation. The results of this study indicate that 1. The Panel of Judges examining case Number 38/Pid.Sus/2021/PN Pre, in its decision, used legal arguments based on the principle of restorative justice, which was manifested by the imposition of probation on Defendant 2. The impact of the probation decision based on the principle of restorative justice imposed by the Panel of Judges is that the Defendant, as a mother, and the child, as a victim, can continue their lives better because the mother is not separated from her child through the imposition of a prison sentence.
References
Chazawi, A., (2012), Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Flora, H. S. (2025). ALTERNATIF Damai: Peran Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 143-152.
Kafiar, R., & Nur Rochaeti, P. (2016). Analisisterhadap Penjatuhan Pidana Bersyarat terhadap Anak dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung (Studi Putusan No. 217/pid. sus/2014/pt. bdg). Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-22.
Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di Indonesia. Datin law jurnal, 2(11), 46-70.
Maulida, M., & Ahmad, G. A. (2023). Studi Putusan Nomor 138/Pid. Sus/2019/Pn Son Tentang Vonis Bebas Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak. NOVUM: JURNAL HUKUM, 135-146.
Murdiana, E. (2017). Keadilan Anak Perspektif Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Tapis: Jurnal Penelitian Ilmiah, 1(02), 255-271.
Parindo, D. (2025). Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Tentang Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Indonesia, 4(4), 205-223.
Perempuan, K. P. (2016). Perlindungan Anak dengan Badan Pusat Statistik.(2018). Profil Generasi Milenial Indonesia.
Ropei, A. (2022). Penerapan Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah Pidana Berdasarkan Hukum Pidana Islam. AL-KAINAH: Journal of Islamic Studies, 1(2), 40-83.
Sahti, A. (2019). Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas. Aktualita, 2(2), 615-642.
Sari, D. P. Y. P., Sawitri, H. W., & Muflichah, S. (2022). Penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Soedirman Law Review, 4(2).
Senjaya, O. (2020). Penologi Dan Pemasyarakatan Edisi Revisi 2020. Deepublish.
Sinaga, D. (2017). Penegakan Hukum dengan Pendekatan Diversi:(Pespektif Teori Keadilan Bermartabat), Yogyakarta, Nusa Media Yogyakarta.
Sudewo, F. A. (2021). Pendekatan Restorative Justice Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Penerbit Nem.
Wantu, F. M. (2011). Hukum acara pidana dalam teori dan praktek. Yogyakarta: Reviva Cendekia.
Witasari, A., & Arif, M. S. (2019). Implementasi Diversi Guna Mewujudkan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum, 35(2), 165-184.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rio Satriawan, Sufirman Rahman, Hardianto Djanggih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.