Perlindungan Hukum Bunga Edelweiss Berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Keywords:
Bunga Edelweis, Konservasi, EkosistemAbstract
Tujuan penelitian menganilisis perlindungan hukum terhadap bunga Edelweis di gunung lompobattang berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif Empiris yang menggunakan Data Primer, Data Sekunder, dan Data Tersier. Hasil penelitian menunjukkan, Perlindungan hukum terhadap bunga Edelweis di Gunung Lompobattang belum sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyelesaian tindak pidana pemetikan Bunga Edelweis hanya diselesaikan secara kekeluargaan atau berupa sanksi sosia seperti melakukan bersih-bersih, pemberian denda uang, dan larangan melakukan aktivitas pendakian di Gunung Lompobattang. Adapun faktor kendala terhadap perlindungan hukum bunga edelwei di Gunung Lompobattang yaitu faktor Internal seperti kurangnya Sumber Daya Manusia, Banyaknya pos registrasi dan terbatasnya dana. Adapun faktor eksternal yaitu kurangnya kesadaran masyarakat serta jarangnya laporan yang masuk.
The research objective is to analyse the legal protection of Edelweiss flowers on Mount Lompobattang based on the Law on Conservation of Biological Natural Resources and Ecosystems. This study uses the Empirical Normative research method, which uses Primary, Secondary, and Tertiary Data. The results of the survey indicate that legal protection of Edelweiss flowers on Mount Lompobattang is not provided by the implementation of the Law on Conservation of Biological Natural Resources and Ecosystems. The settlement of the crime of picking Edelweiss flowers is only resolved amicably or through social sanctions such as cleaning, imposing fines, and prohibiting climbing activities on Mount Lompobattang. The factors that hinder the legal protection of Edelweiss flowers on Mount Lompobattang are internal factors such as a lack of Human Resources, the number of registration posts and limited funds. The external factors are the lack of public awareness and the rarity of reports received.
References
Alwi, M. A. (2022). Implementasi Pasal 21 Undang-Undang Repu Blik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Dalam Perlindungan Bunga Edelweiss (Studi di Gunung Buthak). Dinamika, 28(12), 4866-4878.
Batoro, J. (2017). Keajaiban Bromo Tengger Semeru: Analisis Kehidupan Suku Tengger–Antropologi-Biologi di Lingkungan Bromo Tengger Semeru Jawa Timur. Universitas Brawijaya Press.
Cristiana, E. (2024). Perlindungan Kawasan Taman Nasional Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Analisis Kasus Kebakaran Bromo Tengger Semeru). MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 56-66.
Fadil, A. M., & Firman, C. A. (2022, January). Penegakan Hukum terhadap Penjualan Hewan yang Dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 1, pp. 272-277).
Faizah, U. (2020). Etika lingkungan dan aplikasinya dalam pendidikan menurut perspektif aksiologi. Jurnal Filsafat Indonesia, 3(1), 14-22.
Kartono, K. (2009). Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Dalam Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Dinamika Hukum, 9(3), 285-295.
Lestari, S. E., & Djanggih, H. (2019). Urgensi hukum perizinan dan penegakannya sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan hidup. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 147-163.
Lestari, E. (2024). Eskalasi Tata Kelola Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Pertanian Berkelanjutan: Upaya Mewujudkan Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 10(1), 141-153.
Mangunjaya, F. M. (2006). Hidup harmonis dengan alam: esai-esai pembangunan lingkungan, konservasi, dan keanekaragaman hayati Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Poedjirahajoe, E. (2018, July). Konservasi Sumberdaya Alam Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik (Meminimalisir Dampak Pencemaran Lingkungan). In Prosiding Seminar Nasional.
Prayitno, D. E. (2020). Kemitraan konservasi sebagai upaya penyelesaian konflik tenurial dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(2), 184-209.
Rusdina, A. (2015). Membumikan etika lingkungan bagi upaya membudayakan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Jurnal Istek, 9(2), 244-263.
Soetoto, E. O. H., & Graicila, M. (2022). Perlindungan Hukum Bunga Edelweis di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Krtha Bhayangkara, 16(1), 101-120.
Widayati, W. (2011). Ekologi manusia: konsep, implementasi, dan pengembangannya. Unhalu Press (kini Universitas Halu Oleo Press)..
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Zuhdi Hamdi Fahmi, Abd Rahman, Salle Salle

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.