Independensi & Akuntabilitas Hakim Dalam Mewujudkan Peradilan Imparsial

Authors

  • Asnuddin Sokong Fakultas Hukum Universitas Sulbar Manarang
  • Muh Furqan Fakultas Hukum, Universitas Sulbar Manarang

Keywords:

Independensi, Akuntabilitas, Peradilan Imparsial

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Independensi Dan Akuntabilitas Hakim Dalam Mewujutkan Peradilan Yang Imparsial di Sulawesi barat. Tipe penelitian yang digunakan  adalah penelitian hukum empiris (non doktrinal), yakni penelitian yang berkarakter ilmu hukum, dimana di dalam penkajiaanya selalu melekat unsur (norm) atau norma, dengan mengawali efektifnya dalam mengukur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Hakikat  Independensi dan Akuntabilitas Hakim Dalam Mewujutkan Peradilan Yang Imparsial, adalah mandiri secara personalitas funsional, merdeka secara institusional serta memiliki kompotensi dibidang hukum. Rekomendasi penelitian ini adalah Hakim diharapkan mandiri secara personalitas funsional, merdeka secara institusional serta memiliki kompotensi dibidang hukum demi terwujutnya independensi, akuntabilitas dan imparsial hakim dalam proses peradilan.

The research objective is to analyse the Independence and Accountability of Judges in Realising Impartial Justice in West Sulawesi. The type of research used is empirical legal research (non-doctrinal), namely research that has the character of legal science, where its study always involves elements (norms) or norms, starting with their effectiveness in measurement. The results of this study indicate that the nature of independence and Accountability of Judges in Realising Impartial Justice is independent in terms of functional personality, institutional independence, and competence in the field of law. This study recommends that Judges are expected to be independent in terms of functional personality, institutional independence and having competence in the field of law in order to realise the independence, accountability and impartiality of judges in the judicial process.

References

Adonara, F. F. (2016). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217-236

Angkasa, N. (2013). Analisis Kedudukan dan Fungsi Yudikatif Sebagai Pemegang Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Negara Hukum di Indonesia. Nizham Journal of Islamic Studies, 1(1), 84-109.

Aryanto, J. (2012). Pengawasan Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi Oleh Komisi Yudisial. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2), 283-312.

Barhamudin, B., & Bustomi, A. (2019). Kemandirian Hakim Dalam Perspektif Negarawan. Solusi, 17, 269-84.

Eddyono, L. W. (2010). Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 7(3), 001-048.

Fikriyah, U. (2019). Peran aktif hakim dalam pemeriksaan keterangan saksi dalam persidangan: Menuju hakim yang profesional pada era kemajuan teknologi informasi. Al'Adalah, 22(2), 158-166.

Jumiati, A. (2019). Independensi hakim Mahkamah Konstitusi dalam pengujian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangannya. Jurnal Wacana Hukum, 25(2), 30-43.

Rais, M. (2017). Nilai Keadilan Putusan Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 6(1), 121-144.

Ristiawati, R. (2020). Kebebasan hakim dalam penegakan hukum ditinjau dari perspektif hukum Islam. Banua Law Review, 2(1), 62-92.

Sagala, B. B. (2017). Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(2), 153.

Sampara, S. (2017). Fungsi Pengawasan Mahkamah Agung Dalam Penyelenggaraan Peradilan Yang Imparsial. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 20(1), 18-28.

Setyanegara, E. (2013). Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan “Substantif”). Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(4), 434-468.

Suherman, A. (2019). Implementasi independensi hakim dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 42-51.

Suhariyanto, B. (2012). Menuntut Akuntabilitas Putusan Pengadilan Melalui Pemidanaan Terhadap Hakim. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2), 249-274.

Sutiyoso, B. (2011). Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 266-284.

Downloads

Published

2025-06-20

How to Cite

Sokong, A., & Furqan, M. (2025). Independensi & Akuntabilitas Hakim Dalam Mewujudkan Peradilan Imparsial. Journal of Lex Theory (JLT), 6(1), 27–38. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2087