Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana: Studi Di Pengadilan Negeri Watampone
Keywords:
Diversi, Anak, PelakuAbstract
Tujuan penelitian menganalisis penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder Hasill Penelitian menunjukkan bahwa Penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana menunjukkan bahwa meskipun diversi merupakan hak hukum anak yang dijamin dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi telah diupayakan dalam berbagai kasus pidana anak, namun tingkat keberhasilannya bervariasi. Bergantung pada tercapainya kesepakatan antara pelaku, korban, dan pihak terkait. Akibatnya bahwa ketika diversi berhasil dilaksanakan, proses peradilan dihentikan, anak terbebas dari catatan pidana, dan mendapat pemulihan sosial. Sebaliknya, apabila diversi gagal, anak menjalani proses peradilan formal dan dapat dikenai pidana, meskipun dengan perlakuan khusus sesuai prinsip keadilan anak.
The research objective is to analyse the application of diversion to children as perpetrators of criminal acts. This study employs an empirical legal method that utilises both primary and secondary data. The results of the study show that the application of diversion to children as perpetrators of criminal acts reveals that, although diversion is a legal right of children guaranteed in the Child Criminal Justice System Law, the level of success varies in various child criminal cases where diversion has been attempted. Depends on the agreement reached between the perpetrator, the victim, and the related parties. As a result, when diversion is successfully implemented, the judicial process is stopped, the child is free from criminal records, and receives social recovery. Conversely, if diversion fails, the child undergoes a formal judicial process and can be subject to criminal penalties, although with special treatment according to the principles of juvenile justice.
References
Agustin, R. A., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Kajian Hukum terhadap Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak di Bawah Umur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 2420-2436.
Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16.
Bramita, F., & Cahyaningtyas, I. (2018). Children Hearing System sebagai Ide Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Universitas Udayana, 7(4), 529-545.
Daming, S., & Al Barokah, E. J. (2022). Tinjauan hukum dan hak asasi manusia terhadap peran keluarga dalam perlindungan anak. YUSTISI, 9(2), 1-29.
Ghoni, M. R., & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui implementasi diversi di indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331-342.
Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15-30.
Iman, C. H. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 358-378.
Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di Indonesia. Datin law jurnal, 2(11), 46-70.
Mujiburrahman, M. (2018). Diversi dan Penjatuhan Sanksi Pidana pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Librum, 5(1), 801-818.
Nadirah, S. (2017). Peranan Pendidikan Dalam Menghindari Pergaulan Bebas Anak Usia Remaja. Musawa: Journal for Gender Studies, 9(2), 309-351.
Ningtias, D. R., Sampara, S., & Djanggih, H. (2020). Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5), 633-651.
Pribadi, D. (2018). Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 15-28.
Shidiq, A. F., & Raharjo, S. T. (2018). Peran pendidikan karakter di masa remaja sebagai pencegahan kenakalan remaja. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 176.
Sianturi, K. A. (2016). Perwujudan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Melalui Diversi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 184-210.
Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.
Sugama, F., Rahmad, Y., Az, M. R., Ridwan, M. A., Rozi, F., Azis, A., & Jum’ah, J. A. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 306-316.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rismawati Rismawati, Hardianto Djanggih, Muhammad Amir, Marif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.