Urgensi Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Dalam Perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Keywords:
Rehabilitasi, Penyalahguna, NarkotikaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis urgensi pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dalam perspektif UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Data diperoleh dari wawancara, peraturan perundang-undangan, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 35 Tahun 2009 telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi rehabilitasi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti minimnya fasilitas, stigma masyarakat, dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen negara dan lembaga penegak hukum dalam menjadikan rehabilitasi sebagai solusi utama dalam menangani penyalahguna narkotika. Rehabilitasi tidak hanya penting dari sudut pandang hukum, tetapi juga dari aspek kesehatan dan sosial. Untuk itu, perlu adanya penguatan kebijakan, edukasi masyarakat, dan peningkatan sarana serta tenaga rehabilitasi agar pendekatan rehabilitatif dalam menangani penyalahguna narkotika dapat terlaksana secara efektif dan berkeadilan.
The research objective is to analyse the urgency of implementing rehabilitation for drug abusers from the perspective of Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. This study used an empirical method with a statistical approach and a conceptual approach. Data were obtained from interviews, laws and regulations, and scientific literature. The results of the study indicate that although Law No. 35 of 2009 has provided a strong legal basis for rehabilitation, its implementation still faces various obstacles, such as minimal facilities, public stigma, and weak coordination between institutions. Therefore, it is necessary to strengthen the commitment of the state and law enforcement agencies in making rehabilitation the main solution in dealing with drug abusers. Rehabilitation is not only important from a legal perspective, but also from a health and social perspective. Therefore, it is necessary to strengthen policies, educate the public, and improve rehabilitation facilities and personnel so that the rehabilitative approach in dealing with drug abusers can be implemented effectively and fairly.
References
Assaad, A. I. (2017). Hakikat Sanksi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 20(2), 50-64.
Farahwati, F. (2019). Hakekat Hukum Untuk Mewujudkan Aspek Hukum Yang Berkeadilan. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(1), 57-76.
Fatahilla, K., Rahman, S., & Badaru, B. (2022). Efektifitas Pemidanaan Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 743-757.
Harimusti, M., Mokorimban, M. A., & Gerungan, C. (2023). Sanksi Pidana Bagi Pengedar Narkotika Golongan I Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lex Privatum, 11(5), 1-8.
Merta, C. B. (2021). Konsep Rehabilitasi Sebagai Implementasi Keadilan Restoratif Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 11(1), 150-176.
Pahlevi, F. S. (2016). Revitalisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia. Justicia Islamica, 13(2), 173-198.
Rahmanto, T. Y. (2017). Kepastian Hukum Bagi Pengguna Penyalahgunaan Narkotika: Studi Kasus di Provinsi Jawa Timur. Jurnal De Jure, 17(2), 265-282.
Ramadhan, D. N., & Darwis, R. S. (2023). Analisis Fenomena Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja Berdasarkan Teori Sistem Ekologi. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 6(2), 241-249.
Romli, R., & Edrisy, I. F. (2025). Efektivitas Rehabilitasi Sebagai Alternatif Pemidanaan Bagi Penyalahguna Narkoba Di Indonesia. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(9), 6877-6886.
Rumagit, H. (2024). Hukum Pidana. Tangguh Denara Jaya Publisher.
Sihotang, P. H. (2020). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Menurut Peraturan Kapolri Dalam Mewujudkan Restorative Justice (Studi Di Polresta Deli Serdang). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 107-120.
Simamora, J. (2014). Tafsir makna negara hukum dalam perspektif undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.
Sumaryono, E. (2002). Etika dan hukum: Relevansi teori hukum kodrat Thomas Aquinas. PT Kanisius.
Sujud, M. S., Titahelu, J. A. S., & Saimima, J. M. (2025). Kriminologis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Anak. PATTIMURA Law Study Review, 3(1), 104-117.
Tomalili, R. (2019). Hukum pidana. Deepublish.
Wahyuningsih, S. E., & Rismanto, R. (2016). Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Money Laundering Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 46-56.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hardinah Hardinah, Nurul Qamar, Baharuddin Badaru

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.