Analisis Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime Di Indonesia

Authors

  • Andi Fahrul Ugi Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • La Ode Husen Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Korupsi, Extra Ordinary, Pencegahan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis tindak pidana korupsi di Indonesia dari perspektif kriminologi, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi korupsi dikonsepsikan sebagai kejahatan luar biasa dan strategi efektif untuk penanggulangannya dalam konteks hukum indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan menganalisis bahan hukum, literatur dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia sebagai kejahatan luar biasa, dan strategi penanggulangan yang efektif melibatkan sinergi antara lembaga penegak hukum, pemerintah, masyarakat sipil, dan media. Strategi penanggulangan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan pencegahan, penindakan, dan edukasi. Pencegahan mencakup reformasi birokrasi, peningkatan transparansi, dan penyederhanaan regulasi untuk mengurangi peluang praktik korupsi. Penindakan dilakukan dengan memperkuat lembaga hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan, serta memastikan proses hukum berjalan adil dan tegas tanpa pandang bulu.

The research objective is to analyse the criminal acts of corruption in Indonesia from a criminological perspective, and to identify factors that influence corruption conceptualised as an extraordinary crime and effective strategies for overcoming it in the context of Indonesian law. The research method employed is a qualitative approach, involving the analysis of legal materials, literature, and document analysis. The results of the study indicate that corruption in Indonesia is a significant crime, and effective strategies for overcoming it involve synergy between law enforcement agencies, the government, civil society, and the media. The strategy for overcoming corruption must be carried out comprehensively through a prevention, enforcement, and education approach. Prevention includes bureaucratic reform, increasing transparency, and simplifying regulations to reduce opportunities for corrupt practices. Enforcement is carried out by strengthening legal institutions such as the Corruption Eradication Committee (KPK), the police, and the prosecutor's office, as well as ensuring that the legal process is fair and firm without discrimination.

References

Aiman, R. (2024). Hukum dan korupsi: Tantangan dan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Peradaban Journal of Law and Society, 3(1), 16-30.

Alkostar, A. (2008). Korupsi politik di negara modern. FH UII Press.

Amalia, W. (2023). Sanksi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Bagi Koruptor Berdasarkan Asas Lex Specialis Sistematis. SIYASI: Jurnal Trias Politica, 1(2), 173-194.

Asnan, M. (2022). Komunikator Politik dalam Jerat Kekuasaan Politik dan Hukum (Sebuah Tinjauan atas Praktik Korupsi Para Politikus di Indonesia). e-Repository Dosen Universitas Gajayana Malang.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.

Halipah, G., Tirta, A. M., Juniasyah, M. R., Surya, M. N., Airlangga, A., & Sepiyan, D. (2022). Dinamika Korupsi dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia: Kajian Hukum dan Sosial. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 15(02), 102-108.

Mahdy, R. (2020). Menyemai Nilai Moral Bagi Pemimpin Sebagai Upaya Pemberantasan Kejahatan Kerah Putih (Korupsi) di Indonesia. Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues, 1(1), 1-6.

Muttaqin, L., & Susanto, M. E. (2018). Mengkaji serangan balik koruptor terhadap KPK dan strategi menghadapinya. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 4(1), 101-144.

Noviyanti, E., & Sinaga, N. A. (2024). Kewenangan Penyelidikan, Penyidikan Dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Transparansi Hukum, 7(1), 63-85.

Purwanti, Y. (2016). Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 58-70.

Riyadi, A. (2021). Pancasila Dalam Penanggulangan Korupsi. AE Publishing.

Saputra, E. F., & Firmansyah, H. (2023). Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional. UNES Law Review, 6(2), 4493-4504.

Skandiva, R., & Harefa, B. (2021). Urgensi Penerapan Foreign Bribery Dalam Konvensi Antikorupsi Di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 245-262.

Siregar, M. G. A. H., Sitohang, A. P. M., Hayati, M. A., & Farisi, R. (2024). Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Dilema antara Penegakan Hukum dan Kepentingan Politik. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 11(2), 225-236.

Waluyo, B. (2022). Pemberantasan tindak pidana korupsi: Strategi dan optimalisasi. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Ugi, A. F., Husen, L. O., & Badaru, B. (2025). Analisis Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime Di Indonesia. Journal of Lex Theory (JLT), 6(1), 72–88. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2096