Penerapan Pidana Mati Dari Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Asriyani Baharuddin Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Aan Aswari Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pidana Mati, Hak Asasi Manusia, Terdakwa

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penerapan pidana mati di Indonesia dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), dengan menyoroti dilema antara upaya penegakan hukum dan perlindungan hak hidup sebagai hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis Hasil penelitian menunjukkan bahwa (KUHP) baru telah mengadopsi moderasi dalam penerapan pidana mati, dengan menetapkan masa percobaan selama 10 tahun sebelum eksekusi dilaksanakan. Penelitian Penelitian ini menemukan bahwa penerapan pidana mati di Indonesia masih menimbulkan kontroversi dalam perspektif HAM, terutama terkait hak hidup. KUHP baru memberikan masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi sebagai bentuk moderasi hukum. Selain itu, kepastian hukum dianggap penting agar pidana mati diterapkan secara adil, tidak diskriminatif, dan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia.

The research objective is to analyse the implementation of the death penalty in Indonesia from a Human Rights (HAM) perspective, by highlighting the dilemma between law enforcement efforts and the protection of the right to life as a basic right that cannot be reduced under any circumstances. The research method used is a normative-juridical approach. The results of the study indicate that the new Criminal Code (KUHP) has adopted moderation in the implementation of the death penalty, by setting a 10-year probationary period before execution. This study found that the implementation of the death penalty in Indonesia still causes controversy from a human rights perspective, especially regarding the right to life. The new Criminal Code provides a 10-year probationary period before execution as a form of legal moderation. In addition, legal certainty is considered important so that the death penalty is implemented fairly, non-discriminatory, and still guarantees the protection of human rights

References

Anugrah, R., & Desril, R. (2021). Kebijakan formulasi pidana mati dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 80-95.

Anjari, W. (2015). Penjatuhan pidana mati di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Widya Yustisia, 1(2), 247155.

Arwansyah, L., Najemi, A., & Prayudi, A. A. (2020). Batas waktu pelaksanaan pidana mati dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 12-30.

Badaru, B. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Problematik Penerapan Pidana Mati Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 881-888.

Dewi, N. K. R. K. (2020). Keberadaan Pidana Mati Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 104-114.

Firdaus, A., & Koswara, I. Y. (2024). Pembaharuan hukum pidana di Indonesia: Analisis tentang pidana pengawasan dan asas keseimbangan. Lex Renaissance, 9(1), 1-22.

Gulo, N. (2018). Disparitas dalam penjatuhan pidana. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 215-227.

Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Sapientia Et Virtus, 8(1), 225-247.

Muntafa, P., & Mahmud, A. (2023). Penerapan Hukum Pidana Mati Bersyarat Dalam KUHP Baru Di Hubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 130-136.

Murthada, M., & Sulubara, S. M. (2022). Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 1(4), 111-121.

Rante, D. Y., Rahman, S., & Badaru, B. (2022). Penerapan Pidana Mati Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Journal of Lex Generalis (JLG), 3(9), 1496-1505.

Sinaga, T. B. (2013). Peranan Hukum Internasional dalam penegakan hak asasi manusia. Jurnal Hukum Unsrat, 1(2), 94-105.

Suhaili, A. (2019). Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penerapan Hukum Islam Di Indonesia. Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist, 2(2), 176-193.

Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (ham) di indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 113-121.

Wahyuni, D., Trisiana, A., Febrian, A., Fatmawati, A., Ningsih, E., & Yulia, I. (2023). Memahami Macam-Macam Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia Sebagai Bentuk Dari Penegakan Hukum Di Indonesia. Unisri Press.

Wijaya, R. R. A., & Subroto, M. (2021). Analisis Hukuman Mati Di Indonesia Di Tinjau Dari Prespektif Hak Asasi Manusia. Rio Law Jurnal, 2(2), 33-42.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Baharuddin, A., Pawennei, M. ., & Aswari, A. (2025). Penerapan Pidana Mati Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Journal of Lex Theory (JLT), 6(1), 89–103. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2102