Tanggung Jawab Karyawan Atas Penggelapan Uang Koperasi
Keywords:
Karyawan, Uang, KoperasiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hukum bagi anggota koperasi dan memperkuat tata Kelola koperasi simpan pinjam. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini terkait tanggung jawab karyawan atas penggelapan uang koperasi bahwa Koperasi simpan pinjam bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat penggelapan dana nasabah. Jika dana nasabah hilang atau digelapkan oleh oknum anggota koperasi atau pihak yang bekerja di koperasi, koperasi bisa diminta untuk mengganti kerugian tersebut kepada nasabah yang dirugikan. Jika terjadi kelalaian dalam pengawasan internal, koperasi bisa dianggap tidak memenuhi tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dana nasabah dan bisa menghadapi tindakan hukum. Jika penggelapan dana dilakukan oleh oknum yang memiliki wewenang atau anggota koperasi, tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)..
The research objective is to analyse the legal protection for cooperative members and strengthen the governance of savings and loan cooperatives. This research uses a normative legal research type. The results of this study related to employee responsibility for embezzlement of cooperative funds, that savings and loan cooperatives are responsible for compensating for losses incurred due to embezzlement of customer funds. If customer funds are lost or embezzled by individual cooperative members or parties working in the cooperative, the cooperative can be asked to compensate the losses to the injured customers. If internal supervision is negligent, the cooperative can be deemed not to have fulfilled its responsibility to maintain the security of customer funds and can face legal action. Suppose embezzlement of funds is carried out by individuals who have authority or are cooperative members. In that case, such actions can be subject to criminal sanctions per applicable provisions, such as in the Criminal Code (KUHP).
References
Dadi, M. I., Rizal, M., & Herawaty, T. (2023). Good Corporate Governance dan Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Kasus Penggelapan Dana Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Jurnal Bina Bangsa Ekonomika, 16(2), 516-528.
Darmadi, N. S., & Yustina, I. P. (2024). Tinjauan Yuridis Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 3(3), 298-309.
Donatha, Y. C., & Sawitri, D. A. D. (2025). Koperasi Sebagai Badan Hukum Dan Pertanggungjawabannya Dalam Penggunaan Dan Pengelolaan Keuangan Koperasi. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 3(1), 1-7.'
Ediwarman, E. (2012). Paradoks penegakan hukum pidana dalam perspektif kriminologi di Indonesia. Indonesian Journal of Criminology, 8(1), 107778.
Ericson, C. (2016). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Mengawasi Koperasi Simpan Pinjam. Jurnal Mitra Pembangunan Hukum, 1(1), 305-317.
Ibrahim, E. C. (2023). Pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Locus Journal of Academic Literature Review, 643-653.
Ichsan, R. N., Nasution, L., & Sinaga, S. (2021). Buku ajar ekonomi koperasi dan UMKM. CV. Sentosa Deli Mandiri.
Kila, F., Sugiartha, I. N. G., & Ujianti, N. M. P. (2023). Pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 28-34.
Limowandoho, L. B. (2024). Perlindungan Hukum Para Anggota Koperasi Menjalankan Kegiatan Usaha Sektor Jasa Keuangan. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 22(2), 247-257.
Prananingtyas, P., Mahmudah, S., & NA, I. A. (2016). Tanggung Jawab Pengurus Koperasi terhadap Pembubaran Koperasi di Indonesia Ditinjau dari Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Diponegoro Law Review, 5(3), 1-10.
Sormin, G., & Felia, I. (2025). Tinjauan Hukum Peran Dan Tanggung Jawab Ketua Pengurus Atas Pendirian Koperasi. JMRI Journal of Multidisciplinary Research and Innovation, 3(1), 67-72.
Soponyono, E., Prananingtyas, P., & Harimurti, D. H. (2016). Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Di Koperasi Simpan Pinjam Guna Artha Sejahtera (Studi Kasus Putusan No. 193/pid. b/2010/pn Sal). Diponegoro Law Review, 5(4), 1-16.
Toule, E. R. M., & Sopacua, M. G. (2022). Pertanggungjawaban pidana aparat kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap demonstran. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 79-90.
Wisnuwardhani, D. A. (2018). Tanggung Jawab Koperasi Simpan Pinjam terhadap Jaminan MilikPengurus yang di Jaminkan Hutang Koperasi. dalam Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1), 21-30.
Yudhianto, H. (2018). Penerapan Asas Kesalahan Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Karya Ilmiah Dosen, 4(2), 197-212.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sri Anita Pudjadi Mukhtar, A. Muin Fahmal, Kamri Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.