Implementasi Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Di Tingkat Kepolisian

Authors

  • Iyan Masita Wahid Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Arfah Tjolleng Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pembuktian, Kekerasan, Seksual

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis implementasi UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Polres Maros. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Unit PPA Satreskrim Polres Maros sudah menerapkan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari akhir tahun 2023 hingga saat ini, namun UU TPKS ini hanya diterapkan pada Korban Perempuan Dewasa saja, untuk Korban Anak masih menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan 2) Pembuktian hukum kepada perempuan dewasa yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual di Kepolisian Resor Maros, masih ada yang kurang berjalan optimal. Hal ini dikarenakan kurangnya bukti yang didapatkan serta pihak korban yang tidak kooperatif saat dimintai keterangan oleh Penyidik Kepolisian, sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam membuktikan perkara tersebut.

The research objective is to analyse the implementation of Law No. 12/2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence in the Maros Police Resort. This study is a study with a juridical-empirical approach. The results of the study indicate that: 1) The PPA Unit of the Maros Police Criminal Investigation Unit has implemented Law No. 12/2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence from the end of 2023 until now, but this TPKS Law is only applied to Adult Female Victims, for Child Victims still using the Child Protection Law, and 2) Legal evidence for adult women who are victims of criminal acts of sexual violence in the Maros Police Resort, there are still some that are not running optimally. This is due to the lack of evidence obtained and the victims who are not cooperative when questioned by Police Investigators, so investigators have difficulty in proving the case.

References

Alfanada, E., Hidayat, S., & Saipudin, L. (2023). Urgensi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Tpks) Dalam Penanganan Kekerasan Seksual. Juridische: Jurnal Penelitian Hukum, 1(1), 14-30.

Alin, F. (2017). Sistem pidana dan pemidanaan di dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1), 14-31.

Arohmi, A. F., Pawennei, M., & Poernomo, S. L. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 284-297.

Devianty, F. G. (2017). Peran Kepolisian Sektor Gedebage Bandung dalam Rangka Memelihara Kamtibmas dan Penegakan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 47-66.

Hairi, P. J., & Latifah, M. (2023). Implementasi undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Negara Hukum, 14(2), 163-179.

Herisasono, A., Efendi, A. R., & Kharisma, O. D. (2023). Implementasi pembuktian tindak pidana kekerasan seksual dalam perspektif Undang-undang Nomor 12 tahun 2022. Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 292-298.

Huda, M. W. S., & Izza, R. L. (2022). Quo Vadis Perlindungan Kekerasan Seksual: Urgensi RUU PKS Sebagai Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 172-187.

Kartika, Y., & Najemi, A. (2020). Kebijakan hukum perbuatan pelecehan seksual (catcalling) dalam perspektif hukum pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 1-21.

Noer, K. U., & Kartika, T. (2022). Membongkar kekerasan seksual di pendidikan tinggi: pemikiran awal. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Nova, E. (2025). Implikasi Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Bagi Pembenuhan Keadilan Korban. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 208-219.

Patria, R., Mustado, M., Irawan, D., & Nanda, T. (2023). Dilema Konstitusi Sebagai Pelindung Ham Dan Hak-Hak Warga Negara Di Indonesia. JURIH: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 62-73.

Pertiwi, W. S., Hidayat, A., & Rizki, K. (2021). Implementasi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) di India: Studi Kasus Diskriminasi Perempuan dalam Tradisi Pemberian Dowry/Mahar. Indonesian Journal of Global Discourse, 3(1), 55-80.

Ramadhan, F., Bima, M. R., & Abbas, I. (2024). Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Kejahatan Seksual. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 951-965.

Susilo, D. K., Azed, A. B., & Sarbaini, S. (2021). Analisa Tembak Di Tempat Yang Dilakukan Oleh Anggota Polisi Terhadap Pelaku Kriminal Dalam Upaya Penegakan Hukum Pidana. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(2), 222-236.

Waluyo, B. (2022). Vitikmologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Wahid, I. M., Pawennei, M. ., & Tjolleng, A. (2025). Implementasi Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Di Tingkat Kepolisian. Journal of Lex Theory (JLT), 6(1), 121–133. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2105