Efektivitas Fungsi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pengedaran Narkotika

Authors

  • Muhammad Gunawan M Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Kamal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Azwad Rachmat Hambali Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Lembaga Pembinaan, Anak, Narkotika

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis implementasi UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Polres Maros. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Unit PPA Satreskrim Polres Maros sudah menerapkan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari akhir tahun 2023 hingga saat ini, namun UU TPKS ini hanya diterapkan pada Korban Perempuan Dewasa saja, untuk Korban Anak masih menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan 2) Pembuktian hukum kepada perempuan dewasa yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual di Kepolisian Resor Maros, masih ada yang kurang berjalan optimal. Hal ini dikarenakan kurangnya bukti yang didapatkan serta pihak korban yang tidak kooperatif saat dimintai keterangan oleh Penyidik Kepolisian, sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam membuktikan perkara tersebut.

The research objective is to analyse the implementation of Law No. 12/2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence in the Maros Police Resort. This study is a study with a juridical-empirical approach. The results of the study indicate that: 1) The PPA Unit of the Maros Police Criminal Investigation Unit has implemented Law No. 12/2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence from the end of 2023 until now, but this TPKS Law is only applied to Adult Female Victims, for Child Victims still using the Child Protection Law, and 2) Legal evidence for adult women who are victims of criminal acts of sexual violence in the Maros Police Resort, there are still some that are not running optimally. This is due to the lack of evidence obtained and the victims who are not cooperative when questioned by Police Investigators, so investigators have difficulty in proving the case.

References

Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16-16.

Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173-190.

Aswar, A. K. A. S., & Yasin, H. M. (2021). Peranan lembaga pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana lanjut usia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 104-125.

Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15-30.

Hirdayadi, I., & Susanti, H. (2018). Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Tinjauannya Menurut Hukum Islam. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 6(2), 177-196.

Hulukati, Y. R., Ismail, D. E., & Nggilu, N. (2020). Penyalahgunaan Narkotika Oleh Pegawai Negeri Sipil Dilihat Dari Perspektif Kajian Kriminologi. Jurnal Legalitas, 13(01), 16-30.

Idham, I., & Nadriana, L. (2022). Diskriptif Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Ii A Bandar Lampung). Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 1(02), 108-116.

Lestari, M. (2017). Hak anak untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. UIR Law Review, 1(2), 183-190.

Nainggolan, A. W., & Saragih, Y. M. (2023). Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Anak. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 6371-6383.

Pahlevi, M. A. A., & Fitri, D. (2024). Perlindungan Dan Implementasi Hak-Hak Anak Dalamperkawinan Pada Hukum Di Indonesia (Putusan 89/Pdt. G/2020/Pa. Sbh Perihal Hak Anak Yang Lahir Dariperkawinan Siri). Jurnal Jendela Hukum Dan Keadilan, 9(2), 28-47.

Pasaribu, A. G., & Zulkarnain, S. (2023). Efektivitas Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan Kasus Narkotika Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas Ii Pekanbaru. Journal Equitable, 8(3), 467-491.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi Studi di Polresta Deli Serdang. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2), 1137-1146.

Soge, M. M., & Sitorus, R. (2022). Kajian hukum progresif terhadap fungsi pemasyarakatan dalam rancangan undang-undang pemasyarakatan. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 2(2), 79-101.

Susatyo, F. A., & SH, M. (2024). Peradilan Pidana Anak Dan Dewasa. Hukum Pidana Anak, 39.

Zulfiani, A. (2023). Restorative Justice Dan Penjatuhan Pidana Pada Anak. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 5(4), 284-299.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Gunawan M, M., Kamal, M., & Hambali, A. R. . (2025). Efektivitas Fungsi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pengedaran Narkotika. Journal of Lex Theory (JLT), 6(1), 134–152. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2106