Implementasi Kewenangan Hakim Dalam Menetapkan Perkara Permohonan (Voluntair) Di Pengadilan Negeri Majene

Authors

  • Ahmad Dalmy Iskandar Nasution Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ma'ruf Hafidz Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Dwi Handayani Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Kewenangan, Hakim, Perkara Permohonan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis kewenangan hakim dalam menetapkan gugatan voluntair khususnya perihal yang menjadi pedoman hakim dalam menangani perkara permohonan yang belum diatur materi permohonannya dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Majene tidak membatasi kewenangan yurisdiksinya hanya pada perkara permohonan yang secara eksplisit telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini tercermin dari data penetapan yang menunjukkan bahwa dari 51 perkara permohonan yang diajukan sejak tahun 2022 hingga 2025, terdapat 44 perkara yang dikabulkan meskipun materi permohonannya tidak diatur dalam regulasi formal.

The research objective is to analyse the authority of judges in adjudicating voluntary claims, particularly concerning the legal guidelines used by judges when handling petition cases whose subject matter is not yet regulated by statutory law. This study employs an empirical legal research method. The findings reveal that the Majene District Court does not limit its jurisdiction solely to petitions explicitly stipulated in legislation. This is evidenced by the court’s decisions, which show that out of 51 petition cases submitted between 2022 and 2025, a total of 44 petitions were granted even though the subject matter was not regulated in any formal legislation.

References

Afandi, A. (2020). Kewenangan Pengadilan dalam Menangani Permohonan Voluntair. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 145–158. https://doi.org/10.25216/jhp.9.2.2020.145-158

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Asshiddiqie, J. (2020). Peradilan dan Konstitusi dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Herlambang, W. (2022). Hukum Acara Perdata Indonesia: Teori dan Praktik. Yogyakarta: UII Press.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2006). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Buku II: Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Edisi Terbaru). Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) [Data tidak dipublikasikan]. Diakses internal oleh peneliti melalui PN Majene.

Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.

Ramadhan, R. A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pencari Keadilan dalam Permohonan Voluntair. Jurnal Konstitusi dan Peradilan, 11(1), 88–102.

Rizka, N., & Dewi, I. A. (2023). Permohonan Non-Sengketa dan Reformasi Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum Perdata Kontemporer, 5(1), 30–45.

Setiadi, E. (2017). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Yogyakarta: Kencana.

Sidharta, B. A. (2015). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Subekti. (2017). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Intermasa.

Utama, Y. T. (2020). Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik di Pengadilan. Semarang: Universitas Diponegoro Press.

Pemerintah Republik Indonesia (1970). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2956).

Pemerintah Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076).

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Nasution, A. D. I., Hafidz, M., & Handayani, D. (2025). Implementasi Kewenangan Hakim Dalam Menetapkan Perkara Permohonan (Voluntair) Di Pengadilan Negeri Majene. Journal of Lex Theory (JLT), 6(1), 153–167. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2107