Fungsi Kepolisian Dalam Efektivitas Penegakkan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • Muh. Alwi Pratama Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika, Kepolisian

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas fungsi kepolisian dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar. Permasalahan penyalahgunaan narkotika telah menjadi isu serius yang mengancam stabilitas sosial, kesehatan publik, dan generasi muda. Dalam konteks ini, peran Polrestabes Makassar sebagai ujung tombak penegakan hukum sangatlah krusial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian, tokoh masyarakat, dan pengamatan langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Polrestabes Makassar telah menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan, masih terdapat berbagai hambatan seperti keterbatasan anggaran, kurangnya personel terlatih, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta pengaruh jaringan narkotika yang melibatkan oknum internal maupun eksternal. Selain itu, pendekatan represif yang dominan belum dibarengi dengan strategi preventif dan rehabilitatif yang memadai. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas kelembagaan, pembentukan sinergi multipihak, serta penguatan peran masyarakat dan teknologi dalam pencegahan narkotika. Dengan upaya yang komprehensif, diharapkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan..

The research objective is to analyse the effectiveness of police functions in law enforcement against drug abuse in Makassar City. Drug abuse has become a serious issue that threatens social stability, public health, and the younger generation. In this context, the role of Makassar City Police (Polrestabes Makassar) as the forefront of law enforcement is crucial. This study employs an empirical juridical method with a qualitative approach. Data were collected through interviews with police officers, community leaders, and direct field observations. The findings indicate that although the police have carried out their duties according to the prevailing laws and regulations, several obstacles remain, including budget limitations, lack of trained personnel, weak interagency coordination, and the influence of drug networks involving both internal and external actors. Moreover, the predominant repressive approach has not been adequately complemented by preventive and rehabilitative strategies. This research recommends institutional capacity building, enhanced multi-stakeholder synergy, and the strengthening of community roles and technology in drug prevention. Through a comprehensive approach, it is expected that law enforcement against drug abuse in Makassar City will become more effective and sustainable..

References

Amiruddin, M., & Farida, A. (2023). Community policing dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan urban. Jurnal Hukum dan Keamanan, 12(1), 45–61.

Arifin, R. (2022). Efektivitas Penegakan Hukum Narkotika oleh Kepolisian. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 13(1), 45–58.

Badan Narkotika Nasional. (2023). Laporan Nasional Statistik Narkotika 2022. Jakarta: BNN RI.

Badan Narkotika Nasional. (2023). Laporan Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia Tahun 2022–2023. Jakarta: BNN RI.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. (2024). Laporan Tahunan Penanggulangan Narkotika di Sulawesi Selatan.

BNN Sulawesi Selatan. (2023). Evaluasi program pencegahan narkoba berbasis masyarakat. Makassar: BNNP Sulsel.

Darmawan, A. (2023). Kampanye Anti-Narkoba di Media Sosial: Inovasi Polrestabes Makassar. Jurnal Komunikasi Publik, 9(2), 65–77.

Fitriani, T. (2023). Kepercayaan Publik terhadap Institusi Kepolisian. Jakarta: LIPI Press.

Hafid, A. (2022). Desentralisasi dan tantangan operasional kepolisian daerah. Jurnal Administrasi dan Kebijakan, 9(2), 33–47.

Hasanuddin, M. (2023). Tantangan Penegakan Hukum Narkotika di Kota Metropolitan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(1), 88–101.

Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.

Ismail, A. (2024). Partisipasi Komunitas dalam Pencegahan Narkoba: Studi Kampung Tangguh. Jurnal Sosial dan Hukum, 10(1), 22–35.

Komnas HAM. (2021). Laporan tahunan pengawasan aparat penegak hukum. Jakarta: Komnas HAM RI.

Kusuma, D. (2022). Strategi pencegahan narkoba melalui pendekatan kampung bebas narkoba. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(1), 88–102.

Maulana, R. (2022). Strategi Pencegahan Narkotika Berbasis Data Wilayah. Yogyakarta: Genta Publishing.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nasution, A., & Hartini, D. (2020). Optimalisasi sistem informasi dalam penanganan kejahatan narkotika. Jurnal Teknologi Informasi dan Hukum, 5(3), 77–89.

Polrestabes Makassar. (2023). Data penanganan kasus narkotika tahun 2022. Makassar: Bag Ops Narkoba.

Prasetyo, R. (2021). Penegakan Etik Aparat dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Integritas, 7(2), 112–124.

Prasetyo, T., & Hartono, E. (2021). Evaluasi Fungsi Kepolisian dalam Penanganan Narkoba. Jurnal Kriminologi Indonesia, 5(1), 33–47. https://doi.org/10.25041/jki.v5i1.3129.

Putra, D., & Sari, N. (2021). Pendekatan Hukum terhadap Pengguna Narkotika Anak. Jurnal Hukum Perlindungan Anak, 6(1), 33–46.

Rahim, M., & Hasyim, S. (2023). Optimalisasi Kinerja Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 8(2), 121–135.

Rahman, H. (2022). Sinergi Antarlembaga dalam Pemberantasan Narkotika. Jurnal Administrasi Publik, 14(2), 77–89.

Ramadhan, L., & Salim, R. (2022). Koordinasi antar lembaga dalam pemberantasan narkotika. Jurnal Hukum Nasional, 14(4), 101–116.

Saragih, H. (2022). Kejahatan Narkotika dan Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital. Medan: Pustaka Bangsa.

Setiawan, R. (2020). Fungsi Kepolisian dalam Penanganan Kasus Narkoba. Jurnal Hukum Pidana, 12(3), 101–115.

Simangunsong, B. (2021). Narkotika sebagai Ancaman Nasional. Jurnal Pertahanan Nasional, 6(2), 55–68.

Simatupang, B. (2021). Kritik terhadap hukum acara dalam penanganan tindak pidana narkotika. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 6(2), 44–58.

Siregar, F., & Mulyadi, H. (2021). Pergeseran paradigma penanganan pengguna narkotika dari represif ke rehabilitatif. Jurnal Hukum Kesehatan, 3(1), 55–68.

Soekanto, S. (2020). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sulaeman, F. (2022). Keterbatasan Fasilitas Rehabilitasi Narkoba di Indonesia. Makassar: FIKIH Press.

Sulistyo, R. (2022). Kebutuhan revisi UU Narkotika: Pendekatan berbasis kesehatan. Jurnal Legislasi Nasional, 10(1), 21–39.

Utami, N. (2024). Peran Bhabinkamtibmas dalam Deteksi Dini Kejahatan Narkotika. Jurnal Kepolisian dan Kriminologi, 9(1), 49–61.

Wahyuni, D. (2022). Partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba: Studi kasus Kota Makassar. Jurnal Sosiologi dan Hukum, 9(3), 134–150.

Yusran, I., & Ridwan, A. (2021). Strategi kriminalistik dalam pengungkapan jaringan narkoba berbasis teknologi digital. Jurnal Kejahatan Siber, 7(1), 29–43.

Yusuf, M. (2023). Evaluasi hasil Operasi Antik di Makassar tahun 2022. Laporan Penelitian Kepolisian, Universitas Hasanuddin

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Pratama, M. A., Razak, A., & Badaru, B. (2025). Fungsi Kepolisian Dalam Efektivitas Penegakkan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika. Journal of Lex Theory (JLT), 6(1), 168–179. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2108