Pemberian Tuntutan Oleh Jaksa Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Keywords:
Jaksa, Tuntutan Pidana, Narkotika, PenyalahgunaanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis bentuk dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Jaksa dalam memberikan tuntutan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Makassar. Penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana yang berdampak luas terhadap masyarakat, baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun keamanan nasional. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika memerlukan pendekatan yang cermat, adil, dan proporsional. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis, melalui wawancara langsung dengan Jaksa, pengumpulan data dari berkas perkara, serta observasi terhadap praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa mempertimbangkan beberapa aspek penting dalam menentukan tuntutan, antara lain jenis narkotika yang disalahgunakan, jumlah barang bukti, peran pelaku (pengguna, pengedar, atau kurir), serta rekam jejak dan kondisi sosial pelaku. Jaksa juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan rehabilitasi bagi pelaku yang terbukti sebagai pengguna. Dalam banyak kasus, tuntutan disesuaikan dengan tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata represif, tetapi juga bersifat preventif dan rehabilitatif. Temuan ini diharapkan dapat menjadi masukan dalam perumusan kebijakan penuntutan terhadap tindak pidana narkotika di masa mendatang.
The research objective is to analyse the form and legal considerations used by prosecutors in filing charges against narcotics abusers at the Makassar District Prosecutor’s Office. Narcotics abuse is a criminal act that has broad impacts on society, including health, social stability, and national security. Therefore, law enforcement against narcotics offenders requires a careful, fair, and proportional approach. This research employs an empirical method with a juridical-sociological approach, involving interviews with prosecutors, analysis of case files, and observation in the courtroom. The findings reveal that prosecutors consider several key factors in determining charges, including the type and quantity of narcotics, the defendant's role (user, dealer, or courier), criminal record, and social background. Prosecutors also consider humanitarian aspects and the possibility of rehabilitation, especially for users. In many cases, charges are aligned with penal objectives that are not only repressive but also preventive and rehabilitative. These findings are expected to contribute to the development of prosecutorial policies regarding narcotics-related crimes in the future.
References
Amiruddin. (2020). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Badan Narkotika Nasional. (2020). Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN.
Amrullah, M. (2020). Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
BNN. (2022). Laporan Tahunan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. https://bnn.go.id
BNN Makassar. (2022). Rekapitulasi Kasus Narkotika di Wilayah Makassar Tahun 2019–2022.
BNNP Sulawesi Selatan. (2023). Laporan Triwulan: Jalur Masuk Narkotika ke Sulawesi Selatan.
Hidayat, R. (2021). Penanganan Tindak Pidana Narkotika: Pendekatan Sosiologis di Makassar. Jurnal Kriminologi Indonesia, 12(1), 56–67.
Iskandar, M. (2022). Akuntabilitas Penuntutan dalam Perkara Narkotika. Yogyakarta: Genta Press.
Ismail, M. (2021). Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Narkotika. Yogyakarta: Thafa Media.
Kejaksaan Agung RI. (2011). Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor SE-001/A/JA/01/2011.
Kejaksaan Republik Indonesia. (2021). Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2021). Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Narkotika.
Kejaksaan Negeri Makassar. (2023). Data Statistik Perkara Narkotika Tahun 2018–2023.
Kejaksaan Negeri Makassar. (2023). Laporan Kinerja Tahunan 2022–2023. Makassar.
Lembaga Pemasyarakatan Makassar. (2023). Data Overkapasitas Narapidana Narkotika.
Mahkamah Agung RI. (2022). Putusan MA dalam Perkara Narkotika Tahun 2020–2021. Jakarta.
Moeljatno. (2017). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Prasetyo, T. (2020). Hukum Pidana: Teori dan Praktik Penegakan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Raharjo, S. (2021). Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 14.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153.
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rohendi, D. (2019). Distingsi Pengguna dan Pengedar Narkotika dalam Praktik Penegakan Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 317–330. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.1234
Romli, A. (2020). Pengantar Ilmu Penuntutan. Bandung: Refika Aditama.
Saragih, D. (2020). Analisis Hukum terhadap Pengguna Narkotika. Medan: UMSU Press.
Sari, L. (2021). Penegakan Hukum Rehabilitatif terhadap Pecandu Narkotika. Bandung: Mandar Maju..
Setiawan, B. (2021). Pendekatan Restoratif dalam Penanganan Penyalahguna Narkotika. Jurnal Penegakan Hukum, 7(2), 203–220.
Setiawan, B., & Nurhidayah, F. (2022). Putusan MK dan Implementasi Rehabilitasi Pengguna Narkotika. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 5(2), 88–99.
Siregar, H. (2019). Pemidanaan dalam Perspektif Kriminologi. Jakarta: Kencana.
Sudarto. (2013). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Supriyadi, W. E. (2019). Kriminalisasi Pengguna Narkotika dan Implikasi Hukumnya. Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 121–133.
Widodo, T. (2022). Rehabilitasi dan Keadilan Restoratif dalam Perkara Narkotika. Jurnal Yudisial, 17(1), 45–60.
Yuliana, L. (2018). Penerapan Victimless Crime dalam Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum Pidana, 10(1), 34–43.
Yusuf, F. (2020). Kebijakan Penal terhadap Penyalahguna Narkotika. Surabaya: Ubhara Press.
Yusuf, M. (2020). Dimensi Sosiologis dalam Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sitti Nurlaelah Ramadhani Muhammad Ashar, Abd Rahman, Baharuddin Badaru

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.