Perlindungan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara Sebagai Subjek Hukum Atas Legalitas Yang Di Terbitkan Oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN

Authors

  • Andi Ardian Nur Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Anzar Makkuasa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perlindungan hukum, ASN, ATR/BPN, Sertipikat, Pertanahan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan efektivitas perlindungan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya berkaitan dengan tanggung jawab hukum atas produk sertipikat yang telah diterbitkan. Dalam praktiknya, ASN BPN sering kali menjadi pihak yang disalahkan atas sengketa pertanahan meskipun telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan mengkaji norma hukum yang berlaku (data sekunder) dan melakukan wawancara serta observasi langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto (data primer). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap ASN ATR/BPN belum sepenuhnya optimal, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya. Masih ditemukan adanya kriminalisasi terhadap ASN akibat kelemahan sistemik seperti ketidakjelasan regulasi, lemahnya koordinasi lintas sektoral, dan minimnya pendampingan hukum institusional. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan peraturan internal, optimalisasi fungsi kehumasan dan advokasi hukum, serta pelatihan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum bagi ASN di sektor pertanahan. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya harmonisasi kebijakan dan pembentukan mekanisme perlindungan institusional yang berpihak pada kepastian hukum dan profesionalitas ASN.

The research objective is to analyse the forms and effectiveness of legal protection provided to Civil Servants (ASN) within the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN), particularly concerning legal accountability for issued land certificates. In practice, ATR/BPN civil servants are often blamed in land disputes, even though they have performed their duties according to existing procedures and regulations. The research adopts a juridical-empirical approach by examining applicable legal norms (secondary data) and conducting interviews and field observations at the Land Office in Jeneponto Regency (primary data). The findings reveal that the legal protection for ATR/BPN civil servants is not yet optimal, both in terms of regulations and their implementation. Instances of criminalisation are still found, rooted in systemic weaknesses such as ambiguous legal frameworks, a lack of intersectoral coordination, and limited institutional legal support. Therefore, internal regulatory reinforcement, optimisation of public relations and legal advocacy functions, and continuous legal capacity building are essential to improve protection for civil servants in the land sector. This study recommends the importance of policy harmonisation and the establishment of institutional protection mechanisms that uphold legal certainty and support the professionalism of civil servants.

References

Asshiddiqie, J. (2018). Pengantar hukum tata negara. Rajawali Pers.

Badan Pertanahan Nasional. (2023). Laporan Kinerja Kementerian ATR/BPN Tahun 2022. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hadjon, P. M. (2016). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Harahap, M. Y. (2020). Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Indrayana, D. (2020). Negara hukum: Demokrasi, konstitusi, dan reformasi hukum Indonesia. Kompas Media Nusantara.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2022). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2003). Keputusan Menteri PAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Kusumawardani, R. (2023). Analisis Implementasi SOP Pertanahan dalam Penerbitan Sertipikat Hak Milik. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 9(1), 55–68.

Lestari, D. P. (2018). Reformasi Perlindungan Hukum ASN dalam Konteks Kriminalisasi Kebijakan Publik. Jurnal Hukum dan Administrasi Negara, 24(2), 159–176.

Lestari, D. A., & Prasetyo, Y. (2021). Perlindungan Hukum bagi ASN dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan di Instansi Pemerintah. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 11(2), 145–160.

Lestari, N. A., Yusuf, A., & Pratama, R. D. (2020). Implementasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 9(2), 124–135.

Nugroho, B. (2020). Hukum Administrasi Pemerintahan. Yogyakarta: Genta Publishing.

Pemerintah Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pemerintah Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Salim, H. S., & Nurbani, N. (2020). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers.Saragih, R. H. (2021). Perlindungan Hukum ASN di Tengah Tuntutan Reformasi Birokrasi. Jurnal Hukum Progresif, 13(1), 45–62.

Siahaan, A. M., & Indriani, R. (2021). Problematika ASN dalam Penegakan Hukum Administratif. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 230–242.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Suandy, R. (2020). Hukum pertanahan: Teori dan praktik pelaksanaan PTSL. Deepublish

Sumaryati, E. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa Administrasi dalam Kasus Pertanahan. Jurnal Rechts Vinding, 10(1), 102–117.

Suteki & Taufani, G. A. (2020). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori, dan Praktik. Depok: Rajawali Pers.

Syahrin, M. (2022). Kepastian Hukum Sertifikat Tanah: Tanggung Jawab ASN dalam Sistem Pertanahan Nasional. Jurnal Hukum Agraria, 7(1), 33–47.

Thoha, M. (2019). Reformasi birokrasi publik di Indonesia. Kencana.

Wawancara dengan Abdillah Zikri Natsir, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Jeneponto, tanggal 21 Juni 2025.

Wibawa, S. (2020). Tanggung Jawab Jabatan dalam Perspektif Administrasi Negara. Bandung: Refika Aditama.

Widodo, J. (2021). Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Hukum Administrasi. Jakarta: Kencana.

Wulandari, R., & Hadi, M. T. (2022). Hubungan Perlindungan Hukum dan Kinerja ASN di Lembaga Teknis Pemerintah. Jurnal Manajemen Kebijakan Publik, 12(3), 301–315.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Nur, A. A., Nawi, S. ., & Makkuasa, A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara Sebagai Subjek Hukum Atas Legalitas Yang Di Terbitkan Oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN. Journal of Lex Theory (JLT), 6(1), 192–203. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2110