Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika: Studi Wilayah Hukum Kepolisian Resor Wajo
Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana Narkotika, Polres Wajo, Efektivitas HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kepolisian Resor (Polres) Wajo. Permasalahan penyalahgunaan narkotika telah menjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional dan kesejahteraan masyarakat, sehingga menuntut respons hukum yang cepat, tepat, dan terukur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui studi dokumentasi, wawancara, dan observasi langsung terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Polres Wajo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara kuantitatif jumlah penanganan kasus narkotika oleh Polres Wajo mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun masih terdapat berbagai hambatan struktural dan kultural yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Hambatan tersebut antara lain terbatasnya sumber daya manusia dan sarana prasarana, belum optimalnya koordinasi antarlembaga penegak hukum, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan tindak pidana narkotika. Selain itu, pola rehabilitasi bagi pengguna narkotika masih belum diterapkan secara konsisten sebagai alternatif hukuman. Dengan mengacu pada teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh keterpaduan antara struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi menyeluruh yang mencakup penguatan kelembagaan kepolisian, perbaikan regulasi, serta pemberdayaan masyarakat sebagai mitra dalam upaya pemberantasan narkotika.
The research objective is to analyse the effectiveness of law enforcement in combating narcotics-related crimes within the jurisdiction of the Wajo District Police (Polres Wajo), Indonesia. Narcotics abuse has become a serious threat to national security and public welfare, necessitating a legal response that is swift, precise, and measurable. Employing a socio-legal (empirical juridical) approach, this research collects data through documentation review, interviews, and direct observation of the law enforcement process carried out by Polres Wajo officers. The findings indicate that although the number of narcotics cases handled by the police has increased annually, there are still several structural and cultural barriers impeding law enforcement effectiveness. These include limitations in human resources and facilities, suboptimal inter-agency coordination, and low community involvement in drug prevention and reporting efforts. Moreover, the implementation of rehabilitation programs for drug users as alternatives to imprisonment remains inconsistent. Referring to Lawrence M. Friedman's legal system theory, the effectiveness of law enforcement is determined by the synergy among legal structure, legal substance, and legal culture. Therefore, a comprehensive reform is needed that includes institutional strengthening of the police, regulatory improvements, and empowerment of the community as a strategic partner in eradicating narcotics
References
Amalia, H. P., & Pasa, N. A. (2024). Problematika Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 5(3), 279-296.
BNN (2022). Laporan Tahunan BNN 2022. Jakarta: BNN RI.
BNN. (2023). Laporan tahunan Badan Narkotika Nasional. BNN.
Budiono, R., & Habiby, W. N. (2023). Peran Guru Dan Sekolah Dalam Mewujudkan Pendidikan Anti Narkoba Di Sekolah Dasar Gugus II Jebres Surakarta. Jurnal Elementaria Edukasia, 6(2), 950-963.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Goldstein, H. (1990). Problem-Oriented Policing. New York: McGraw Hill.
ICJR. (2021). Reformasi kebijakan narkotika: Menuju pendekatan kesehatan publik. ICJR.
Iqbal, M. (2020). Koordinasi kepolisian dan badan narkotika nasional dalam upaya penanggulangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di kabupaten nunukan. E-Journal Ilmu Pemerintahan, 8(2), 369-384.
Jainah, Z. O. (2011). Membangun budaya hukum masyarakat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Keadilan Progresif, 2(2), 123-135.
Komisi Kepolisian Nasional. (2022). Laporan kinerja kepolisian. Kompolnas.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Polres Wajo. (2023). Data Pengungkapan Kasus Narkotika Tahun 2021–2023. Wajo: Bagian Reserse Narkoba.
Polri. (2023). Laporan Evaluasi Kinerja Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Mabes Polri.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).
Sinaga, H. S. R. (2021). Penerapan restorative justice dalam perkara narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7), 528-541.
Siregar, B. H. R., & Debora, D. (2025). Optimalisasi Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Media Informatika, 6(2), 1105-1110.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Press.
Strateginews. (2024, 30 Desember). Sat Resnarkoba Polres Wajo Berhasil Tangani 102 Kasus Narkotika. https://strateginews.id/2024/12/31/sat-resnarkoba-polres-wajo-berhasil-kapolres-tahun-2024-jumlah-kasus-98-dan-selesai-102-kasusUNODC. (2022). World Drug Report 2022. Vienna: UNODC.
Times Sulsel. (2024, 5 Desember). Penangkapan Terduga Pelaku Narkotika di Desa Lajokka. https://www.timesulsel.com/2024/12/05/satres-narkoba-polres-wajo-amankan-seorang-terduga-pelaku-penyalagunaan-narkotika-jenis-sabu-di-desa-lajokka.
TribunWajo. (2024, 30 Desember). Polres Wajo Tangani 154 Tersangka Kasus Narkoba. https://wajo.tribunnews.com/2024/12/30/polres-wajo-tangani-154-tersangka-kasus-narkoba.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tahya Cahya Wiguna, Askari Razak, Baharuddin Badaru

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.