Penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Dalam Mempercepat Investasi Di Indonesia

Keywords:

OSS RBA, Perizinan Usaha, Efektivitas Pelayanan, Investasi, Kota Makassar

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dalam meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan usaha dan investasi di Indonesia, dengan fokus implementasi di Kota Makassar. OSS RBA merupakan reformasi kebijakan perizinan yang memadukan prinsip percepatan pelayanan dan manajemen risiko dalam proses perizinan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara, observasi lapangan, dan telaah dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem OSS RBA telah memberikan dampak positif terhadap penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan transparansi, serta efisiensi waktu dan biaya. Namun, di sisi lain masih terdapat kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, pemahaman yang belum merata terhadap sistem, serta tantangan koordinasi antar lembaga. Implementasi OSS RBA di Kota Makassar menunjukkan bahwa efektivitas sistem sangat ditentukan oleh dukungan regulasi daerah, kesiapan infrastruktur digital, dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Oleh karena itu, perbaikan sistem OSS RBA perlu dilakukan secara berkelanjutan agar mampu mendukung ekosistem investasi yang kondusif dan ramah bagi pelaku usaha.

The research objective is to analyse the implementation of the Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) in enhancing the effectiveness of business licensing and investment services in Indonesia, with a particular focus on its application in Makassar City. OSS RBA represents a licensing reform policy that integrates accelerated services and risk management principles into the licensing process. The research employs an empirical juridical method with a qualitative approach through interviews, field observations, and document analysis. The findings reveal that OSS RBA has had a positive impact on simplifying licensing procedures, increasing transparency, and improving time and cost efficiency. However, several obstacles remain, including limited human resources, uneven comprehension of the system, and coordination challenges among institutions. The implementation in Makassar City illustrates that the effectiveness of the OSS RBA system is strongly influenced by regional regulatory support, digital infrastructure readiness, and institutional capacity-building. Therefore, continuous improvements to the OSS RBA system are essential to support a conducive and business-friendly investment ecosystem in Indonesia.

References

BKPM. (2021). Panduan Sistem OSS RBA. Jakarta: Kementerian Investasi/BKPM.

BKPM. (2021). Laporan Kinerja BKPM Tahun 2020. Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Duri, R., Hidayat, B. A., & Sinaga, R. D. (2024). Efektivitas Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA): Inovasi Perizinan Usaha Mikro Kecil di Perkotaan. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 8(2), 103-116.

Dwiyanto, A. (2004). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hanif, L. A. N. H. (2024). Analisis Swot Implementasi Online Single Submission (Oss) Dalam Optimalisasi Investasi Di Kabupaten Tulungagung. Publiciana, 17(01), 33-43.

Julianti, D. (2024). Strategi kebijakan penguatan pelayanan publik dan pengawasan perizinan berusaha dengan aplikasi berbasis teknologi informasi. Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Administrasi Publik, 2(2), 324-363.

Kementerian Investasi/BKPM. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kementerian Investasi/BKPM. (2021). OSS RBA: Panduan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jakarta: BKPM

Kementerian Investasi. (2023). Laporan Realisasi Investasi Triwulan IV Tahun 2023. Jakarta: Kementerian Investasi RI.

Kominfo. (2021). OSS Berbasis Risiko: Reformasi Perizinan di Era Digital. https://www.kominfo.go.id/

Kristantiya, T. A., Sudarmo, S., & Sudibyo, D. P. (2023). Online System Adaptation Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). International Journal of Multidisciplinary: Applied Business and Education Research, 4(8), 2757-2768.

Kusriyah, S. (2016). Politik Hukum penyelenggaraan otonomi daerah dalam perspektif negara kesatuan republik Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(1), 1-11.

Mahsun, M. (2006). Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: BPFE.

Mukhammad, B. (2021). Pelaksanaan Perizinan Berbasis Risiko Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 1(2), 14-27.

Nasution, B. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum dan Jurimetri. Bandung: Mandar Maju.

OECD. (2021). SME and Entrepreneurship Outlook 2021. OECD Publishing.

Republik Indonesia. (2021a). Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 14.

Republik Indonesia. (2021b). Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2021 No. 11.

Robbins, S. P., & Coulter, M. (2016). Management (13th ed.). Pearson Education.

Santoso, I. A. P. (2025). Peran Digitalisasi Dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan. Indonesian Journal of Public Administration Review, 2(3), 10-10.

Siagian, S. P. (2004). Teori Administrasi Publik. Jakarta: Bumi Aksara.

Simanjuntak, A. (2022). The OSS-RBA System and the Future of Business Licensing in Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 217–234. https://doi.org/10.xxxx/jhp.v52i3.229

Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.

UNDP. (1987). Governance for Sustainable Human Development. United Nations Development Programme

Wardani, M., Kamaluddin, K., Hidayatullah, A., & Haeril, H. (2024). Evaluasi Implementasi Sistem Online Single Submission Dalam Meningkatkan Efektivitas Layanan Perizinan di Kota Bima. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 4(3), 96-104.

World Bank. (2022). Doing Business 2022: Indonesia Country Profile. Washington D.C.: The World Bank Group.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Dalam Mempercepat Investasi Di Indonesia. (2025). Journal of Lex Theory (JLT), 6(1), 214–223. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2112