Restorative Justice Berbasis Nilai Budaya Lokal: Relevansi Musyawarah dan Kekeluargaan dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia

Authors

  • Srigandawati Srigandawati Fakultas Syariah dan Hukum Islam, Institut Agama Islam Negeri Bone

Keywords:

Restorative Justice, Musyawarah, Kekeluargaan, Budaya Lokal

Abstract

Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Di Indonesia, penerapan restorative justice semakin relevan apabila dikaitkan dengan nilai-nilai budaya lokal, khususnya musyawarah dan kekeluargaan, yang sejak lama hidup dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi nilai budaya lokal dalam implementasi restorative justice serta tantangan penerapannya dalam sistem peradilan pidana modern. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme non-litigasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai musyawarah dan kekeluargaan memiliki potensi besar dalam memperkuat efektivitas restorative justice, khususnya dalam perkara pidana ringan dan konflik sosial yang membutuhkan penyelesaian berbasis harmoni. Namun, terdapat tantangan berupa keterbatasan regulasi, resistensi aparat penegak hukum, serta potensi penyalahgunaan mekanisme kekeluargaan untuk melindungi pelaku tindak pidana. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa penerapan restorative justice berbasis nilai budaya lokal memerlukan landasan hukum yang lebih kuat, pedoman teknis yang jelas, serta sinergi antara lembaga penegak hukum dan masyarakat adat..

Restorative justice is an alternative approach to resolving criminal cases that emphasises the restoration of social relationships between offenders, victims, and the community. In Indonesia, the implementation of restorative justice becomes increasingly relevant when associated with local cultural values, particularly deliberation (musyawarah) and kinship (kekeluargaan), which have long been rooted in society. This study aims to analyse the relevance of local cultural values in the application of restorative justice as well as the challenges in integrating them within the modern criminal justice system. The research method employed is a normative juridical approach, focusing on the examination of statutory regulations, legal doctrines, and practices of dispute settlement through non-litigation mechanisms. The findings reveal that deliberation and kinship values have significant potential to enhance the effectiveness of restorative justice, especially in minor criminal cases and social conflicts that require harmony-based solutions. However, several challenges remain, including the lack of comprehensive regulations, resistance from law enforcement agencies, and the risk of misusing kinship mechanisms to protect offenders. The study concludes that the implementation of restorative justice based on local cultural values requires stronger legal foundations, clear technical guidelines, and synergy between law enforcement institutions and customary communities.

References

Filonia, F. B. (2024). Penerapan Restorative Justice terhadap Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 98-113.

Ginting, Y. P., Ozora, A., Santoso, F. T. M., Sadikin, J. M., & Marceliani, R. (2024). Upaya Penyelesaian Tindak Pidana melalui Upaya Restorative Justice dengan melibatkan Keluarga Pelaku/Keluarga Korban. Jurnal Pengabdian West Science, 3(04), 410-428.

Hutajulu, L. P. (2025). Strategi Integrasi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial, 2(1)), 124-139.

Hafrida, S. H., & Usman, S. H. (2024). Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana. Deepublish.

Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 1035-1050.

Maulida, G. (2025). Korelasi Hukum Adat dan Restorative Justice: Membangun Keadilan Berbasis Kearifan Lokal di Indonesia. Pikukuh: Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal, 2(1), 18-26.

Maulidar, M. (2021). Korelasi filosofis antara restorative justice dan diyat dalam sistem hukum pidana Islam. At-Tasyri': Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 13(2), 143-155.

Nasihuddin, A. A. (2024). Teori Hukum Pancasila. Elvaretta Buana, Tasikmalaya.

Prayoga, I., & Kasmanto Rinaldi, S. H. (2023). Restorative Justice Di Desa: Transformasi Penyelesaian Konflik Menuju Kekeluargaan. Mega Press Nusantara.

Reykasari, Y., & Nurwachidiansyah, M. D. (2025). Aspek Keterlibatan Masyarakat pada Sistem Peradilan Pidana Dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa. National Multidisciplinary Sciences, 4(3), 77-87.

Saputra, E. (2025). Peran Penegak Hukum dalam Sistem Pidana Indonesia. PT Mafy Media Literasi Indonesia.

Sariyono, E. B. (2025). Polri untuk Masyarakat: Dalam Paradigma Pemidanaan Modern Berdasarkan KUHP Nasional guna Mewujudkan Perlindungan Hukum Masyarakat. Proceedings of Police Academy, 1(1), 132-149.

Sihombing, L. A., & Nuraeni, Y. (2023). efektifkah restoratif justice? Suatu kajian upaya optimalisasi sistem peradilan pidana di indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 9(2), 273-304.

Sihombing, L. A. (2024). Restorative Justice, Kejahatan, Hukuman, dan Peradilan Pidana: Sebuah Analisis Kesejarahan, Peluang dan Tantangan. UNES Law Review, 6(3), 8902-8911.

Sulaiman, H., Durin, R., & Purnama, D. (2025). Hak atas Mendapatkan Kehidupan yang Berkeadilan: Analisis Falsafah Pancasila Sila Ke Lima. Dame Journal of Law, 1(1), 25-44.

Sumaya, P. S. (2025). Konflik Antara Hukum Adat Dan Hukum Negara: Tantangan Penegakan Keadilan Dalam Masyarakat Adat. Manifesto Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, dan Budaya, 3(2), 1-12.

Turmudi, E. (2021). Merajut harmoni, membangun bangsa: memahami konflik dalam masyarakat Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Triana, I. D. S., & Erowati, E. M. (2022). Restorative Justice Sebagai Solusi Mengatasi Overkapasitas Lapas di Indonesia. Jurnal Locus Delicti, 3(2), 186-194.

Waluyo, B. (2020). Penyelesaian Perkara Pidana. Sinar Grafika.

Yusriando, Y. (2016). Implementasi Mediasi Penal Sebagai Perwujudan Nilainilai Pancasila Guna Mendukung Supremasi Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 23-45.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Srigandawati, S. (2025). Restorative Justice Berbasis Nilai Budaya Lokal: Relevansi Musyawarah dan Kekeluargaan dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia. Journal of Lex Theory (JLT), 6(1), 224–233. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2148