Integritas Hakim Terhadap Penegakan Supremasi Hukum Di Indonesia Perspektif Hukum Tata Negara

Authors

  • Ashar Hasanuddin Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abd Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Aan Aswari Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Integritas Hakim, Supremasi Hukum, Akuntabilitas, Kepercayaan Publik

Abstract

Kajian ini menelaah hubungan antara integritas dan akuntabilitas hakim dengan kepercayaan publik serta stabilitas tata negara melalui pendekatan hukum tata negara. Dalam konteks kekuasaan kehakiman yang merdeka, integritas tidak hanya dimaknai sebagai moralitas individu, tetapi juga sebagai tanggung jawab institusional dalam menegakkan keadilan yang berlandaskan nilai-nilai konstitusi. Temuan menunjukkan bahwa lemahnya integritas hakim berdampak pada menurunnya legitimasi lembaga peradilan, menggerus kepercayaan publik, dan mengancam keseimbangan antar cabang kekuasaan negara. Sebaliknya, penerapan sistem pengawasan yang transparan, kode etik yang tegas, serta peningkatan kapasitas profesional hakim berkontribusi signifikan terhadap pemulihan citra lembaga peradilan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan mekanisme akuntabilitas, pembenahan sistem rekrutmen dan promosi hakim, serta internalisasi nilai-nilai etika yudisial untuk membangun budaya hukum yang berkeadilan dan berintegritas. Dengan demikian, integritas hakim bukan hanya menjadi aspek moral pribadi, melainkan prasyarat konstitusional bagi tegaknya supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia.

This paper examines the relationship between judicial integrity, accountability, public trust, and constitutional stability through the lens of constitutional law. Within the framework of judicial independence, integrity is viewed not only as an individual moral virtue but also as an institutional duty to uphold justice based on constitutional values. The findings reveal that a decline in judicial integrity leads to the erosion of public trust and threatens the balance among state powers. Conversely, transparent oversight mechanisms, strict ethical codes, and enhanced professional competence significantly contribute to restoring the judiciary’s legitimacy. The study recommends strengthening accountability systems, improving judicial recruitment and promotion processes, and internalising judicial ethics to foster a just and integrity-based legal culture. Thus, judicial integrity serves not merely as a personal moral stance but as a constitutional prerequisite for the rule of law and democratic governance in Indonesia

References

Agung, I. G. A. N., Kusuma, T. C. K., Pranacitra, R., & Anggawira, A. (2024). Politik Hukum dalam Reformasi Sistem Peradilan di Indonesia. HUMANIORUM, 2(4), 29-32.

Aiman, R. (2024). Hukum dan korupsi: Tantangan dan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Peradaban Journal of Law and Society, 3(1), 16-30.

Al-Azhar, H. F. (2019). Rekonstruksi Konseptual Peradilan sebagai Revitalisasi Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 39-51.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sinar Grafika

Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik dan Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Butt, S. (2017). Corruption and Judicial Integrity in Indonesia. Asian Journal of Comparative Law, 15(1), 75–98. https://doi.org/10.1017/asjcl.2020.3

Dicey, A. V. (1914). Introduction to the Study of the Law of the Constitution (11th ed.). Oxford University Press.

Djufri, D. (2024). Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup,

Farhani, A., Azizah, F. N., & Kholifah, N. (2024). Urgensitas Penguatan Etika Profesi Hakim. Judex Laguens, 2(1), 55-74.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Fuller, L. L. (1964). The Morality of Law. New Haven: Yale University Press.

Gilalo, J. J., & Suprijatna, D. (2024). Penerapan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim di Indonesia. Karimah Tauhid, 3(4), 4960-4975.

Harlow, C. (2014). Accountability and constitutional law. The Oxford Handbook of Public Accountability, 195-210.

Hajiji, M. (2013). Relasi Hukum Dan Politik Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(3), 361-373.

Komisi Yudisial RI. (2021). Laporan Tahunan: Akuntabilitas dan Integritas Hakim Indonesia. Jakarta: KY RI.

Komisi Yudisial RI. (2022). Laporan Tahunan Komisi Yudisial: Penguatan Integritas dan Etika Hakim. KY Press.

Lindsey, T., & Pausacker, H. (2020). Crime and punishment in Indonesia. In Crime and punishment in Indonesia (pp. 1-17). Routledge.

Lubis, T. M. (2020). Hukum dan Politik di Indonesia. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Mahfud MD. (2006). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. M. (2020). Teori Hukum dan Konstitusi. Surabaya: Kencana.

Mahkamah Agung RI. (2022). Pedoman Perilaku Hakim dan Penguatan Integritas Peradilan. MA Publishing.

Mahkamah Agung RI. (2022). Laporan Implementasi E-Court dan SIPP. Jakarta: MA RI.Mahkamah Agung RI. (2022). Putusan Dewan Kehormatan Hakim Nomor 15/DKH/MA/2022. Jakarta.

Mahkamah Konstitusi RI. (2023). Laporan Tahunan: Integritas Hakim Konstitusi dan Penegakan Etika Yudisial. Jakarta: MK Press.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Mulkan, H. (2021). Peranan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Sebagai Upaya Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 305-319.

Rachmadika, A. D., Zarkasi, A., & Syamsir, S. (2024). Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Dalam Menegakkan Negara Hukum Yang Demokratis. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 11234-11245.

Rahardjo, S. (2005). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 1-24.

Sikti, A. S. (2023). Strategi memperkuat integritas lembaga peradilan Indonesia. Judex laguens, 1(1), 1-34.

Sujatmoko, B. (2021). Peran Etika dalam Independensi Hakim di Indonesia. Jakarta: Penerbit Obor.

Widodo, D. (2022). Good Governance dan Reformasi Lembaga Yudikatif di Indonesia. Jurnal Ketatanegaraan, 14(2), 77–94.

Yuniarti, N., & Ghufron, M. (2025). Urgensi Kode Etik dalam Penegakan Hukum Positif di Indonesia. JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 3(3), 351-359.

Zahra, A. T., Sinaga, A., & Firdausi, M. R. (2023). Problematika independensi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 2009-2025.

Zuhro, R. S. (2010). Good governance dan reformasi birokrasi di Indonesia. Journal of Political Research, 7(1), 21-21.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Hasanuddin, A., Rahman, A., & Aswari, A. (2025). Integritas Hakim Terhadap Penegakan Supremasi Hukum Di Indonesia Perspektif Hukum Tata Negara. Journal of Lex Theory (JLT), 6(1), 244–255. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2186