Analisis Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Pada Unit PPA Di Kepolisian Resor Mamuju Tengah
Keywords:
Penegakan Hukum, Kekerasan, Perempuan, Rumah TanggaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Mamuju Tengah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris-normatif, melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan telaah pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya tingkat pelaporan korban, keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta pengaruh kuat budaya patriarki di masyarakat. Selain itu, masih terdapat bias gender dalam proses penanganan kasus dan rendahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Faktor-faktor yang paling memengaruhi efektivitas penegakan hukum meliputi pemahaman hukum, budaya masyarakat, profesionalisme aparat, kompleksitas proses hukum, dan ketersediaan sarana pendukung. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pelatihan berperspektif gender bagi aparat, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta penguatan fasilitas ramah korban di Unit PPA Polres Mamuju Tengah agar penegakan hukum lebih efektif, humanis, dan berpihak kepada korban.
This study aims to analyse law enforcement in cases of violence against women handled by the Women and Children Protection Unit (PPA) at the Central Mamuju Police Resort and to identify the factors influencing its effectiveness. This research employs a qualitative method with a normative-empirical approach, utilising in-depth interviews, field observations, and literature review. The findings indicate that law enforcement still faces several challenges, including low reporting rates among victims, limited human resources and infrastructure, and the strong influence of patriarchal culture within the community. Additionally, gender bias in case handling and weak coordination among law enforcement agencies remain significant barriers. The key factors affecting law enforcement effectiveness include legal awareness, cultural norms, the professionalism of officers, legal procedural complexity, and the adequacy of supporting facilities. The study recommends gender-sensitive training for officers, improved public legal literacy, and the development of victim-friendly facilities within the PPA Unit of Central Mamuju Police to achieve a more effective, humane, and victim-centred law enforcement process.
References
Anto, R. P., Harahap, T. K., Sastrini, Y. E., Trisnawati, S. N. I., Ayu, J. D., Sariati, Y., ... & Mendo, A. Y. (2023). Perempuan, Masyarakat, Dan Budaya Patriarki. Penerbit Tahta Media.
Arief, A. (2018). Fenomena kekerasan berbasis gender & upaya penanggulangannya. Petitum, 6(2 Oktober), 76-86.
Dewi, N. K. C. P., & Remaja, I. N. G. (2021). Efektivitas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Buleleng Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Di Kabupaten Buleleng. Kertha Widya, 8(1), 156-175.
DP3A Mamuju Tengah. (2024). Laporan Tahunan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2023–2024. Mamuju Tengah: DP3A.
Fatoni, S. (2019). Penggunaan Alat Bukti Elektronik Untuk Mengungkapkan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Simposium Hukum Indonesia, 1(1), 128-138.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
Hart, H. L. A. (2012). The Concept of Law (3rd ed.). Oxford: Oxford University Press.
Hartono, B. (2014). Bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan pelapor selaku saksi korban kekerasan dalam rumah tangga. Keadilan Progresif, 5(1), 1-19.
Herisasono, A., Efendi, A. R., & Kharisma, O. D. (2023). Implementasi pembuktian tindak pidana kekerasan seksual dalam perspektif Undang-undang Nomor 12 tahun 2022. Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 292-298.
Ibrahim, M. B. H., Thalib, H., & Qamar, N. (2024). Analisis Kriminologi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 640-653.
Indrawati, S., Sasmita, A. R., & Utami, N. Z. D. (2025). Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat. Bagelen Community Service, 3(1), 74-81.
Kapolri. (2023). Laporan Tahunan Polri: Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Jakarta: Divisi Humas Polri.
Kementerian P3A RI. (2023). Evaluasi Pelayanan Unit PPA di Indonesia. Jakarta: KemenPPPA.
Khidlir, M. (2025). Kontestasi Budaya Barat dan Dampaknya terhadap Perempuan: Analisis dari Perspektif Viktimologi. Taruna Law: Journal of Law and Syariah, 3(01), 11-18.
Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia Tahun 2023. Jakarta: Komnas Perempuan.
KPPPA. (2022). Laporan Kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jakarta: KemenPPPA RI.
Kristiani, M. D. (2014). Kejahatan kekerasan seksual (perkosaan) ditinjau dari perspektif kriminologi. Jurnal Magister Hukum Udayana, 3(3), 44124.
Loim, J. Y. U., Leo, R. P., & Tallo, D. D. (2023). Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. COMSERVA, 3(1), 369-385.
Mahkamah Agung RI. (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: MA RI.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum Cet, 13. Jakarta: Kencana.
Mentari, R. (2024). Mewujudkan Keadilan: Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban KDRT dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies, 4(1), 32-45.
Muftiningrum, A. T. M. R., & Herowati, N. R. (2025). Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Tahun 2024. Journal of Politic and Government Studies, 14(3), 266-286.
Muhammad, F. (2025). Pedampingan Hukum UPTD PPA Kabupaten Bima Terhadap Anak Korban Persetubuhan. MAQASID, 14(2), 71-85.
Nitha, F. A. L., Masyhar, A., Cholidin, A., Ilahi, M. R., & Bahriyah, A. Z. (2024). Optimalisasi Implementasi Uu Tpks: Tantangan Dan Solusi Dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 91-101.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Putri, A. A., Pamungkas, U. P., & Anwar, H. (2024). Efektivitas Aturan Hukum Yang Menjerat Kekerasan Gender Berbasis Online. IBLAM Law Review, 4(1), 26-36.
Silfiah, R. I., & Humiati, H. (2023). The Relevance of Gender Mainstreaming in Indonesia to Women's Rights in Islamic Law. Lampung Journal of International Law, 5(1), 15-26.
Radar Sulbar. (2024, September 10). Ibu Rumah Tangga di Mamuju Tengah Diduga Jadi Korban KDRT. Mamuju: Radar Sulbar Online.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
Sakina, A. I. (2017). Menyoroti budaya patriarki di Indonesia. Share: Social Work Journal, 7(1), 71-80.
Sari, A., & Putri, A. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Krtha Bhayangkara, 14(2), 236-245.
Sariwidayanti, D., & Robekha, J. (2022). Peran Lembaga Penyedia Layanan Terpadu Berbasis Gender dan Anak Terhadap Anak Korban KDRT. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6518-6526.
Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cet.16. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suryakusuma, J. (2019). Budaya Patriarki dan Keadilan Gender di Indonesia. Jakarta: Kompas.
UN Women. (2022). Asia-Pacific Regional Report on Violence Against Women. Bangkok: UN Women.
UN Women. (2023). Gender Justice and Legal Reform in Southeast Asia. New York: United Nations Publications.
UNODC. (2021). Gender-Based Violence and Criminal Justice Responses in Southeast Asia. Vienna: United Nations Office on Drugs and Crime.
United Nations. (2023). Global Report on Gender-Based Violence 2023. New York: UN Women.
Wahid, A. (2022). Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 307-321.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Try Mawar Arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.