Peranan Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih

Authors

  • Andi Muhammad Iqbal Walinono Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • A. Muin Fahmal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Satrih Hasyim Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlt.v6i2.2208

Keywords:

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Tata Kelola Pemerintahan, Penyalahgunaan Wewenang

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia sebagai perwujudan negara hukum dan negara kesejahteraan. Berlandaskan hukum administrasi negara, penelitian ini menyoroti bagaimana AUPB yang termuat dalam berbagai regulasi seperti UU Administrasi Pemerintahan, UU ASN, dan UU Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN, berfungsi sebagai instrumen etis dan yuridis untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, menjaga prinsip legalitas, dan melindungi hak-hak warga negara. Melalui studi putusan pengadilan dan analisis normatif, ditemukan bahwa pelanggaran terhadap AUPB seringkali menjadi dasar pembatalan keputusan administratif yang tidak cermat maupun tidak adil, sebagaimana terlihat pada Putusan PTUN Nomor 86/G/2024/PTUN.MKS dan 69/G/2022/PTUN.MKS. Oleh karena itu, konsistensi dalam penerapan AUPB, didukung mekanisme upaya hukum administratif dan yudisial yang efektif, menjadi kunci terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan publik.

This study analyses the application of the General Principles of Good Governance (AUPB) in the context of government administration in Indonesia as a manifestation of the rule of law and the welfare state. Based on administrative law, the research highlights how AUPB—codified in various regulations such as the Law on Public Administration, the Law on Civil Servants, and the Law on Clean and Corruption-Free State Administration—serves as both an ethical and legal instrument to prevent abuse of power, uphold the principle of legality, and protect citizens' rights. Through the examination of judicial decisions and normative analysis, it is found that violations of AUPB often form the basis for the annulment of administrative decisions deemed careless or unjust, as demonstrated in Administrative Court Decisions No. 86/G/2024/PTUN.MKS and No. 69/G/2022/PTUN.MKS. Therefore, consistency in the application of AUPB, supported by effective administrative and judicial legal remedies, is crucial for the establishment of a clean, accountable government that is responsive to public interests.

References

Djou, A. M. G., Hartati, S., & Budianto, H. (2024). Tanggung Jawab Hukum Aparatur Negara atas Keputusan Administratif yang Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4671-4676.

Fahmal, A. M. (2013). Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Yogyakarta: Total Media.

Firmansyah, V. Z., & Syam, F. (2021). Penguatan Hukum Administrasi Negara Pencegah Praktik Korupsi dalam Diri Pemerintahan Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 325-344.

Ikhsan, F., & Sulastri, D. (2025). Kedudukan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Sebagai Tolak Ukur Normatif atas Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Reformasi Yudisial. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 1-16.

Ismoyo, J. D., Apriyanto, A., Harryanti, T., & Judijanto, L. (2025). Teori Negara Hukum Modern. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Karso, A. J. (2022). Buku Ajar Etika Politik Pemerintahan. Samudra Biru.

Kusdarini, E. (2020). Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Administrasi Negara. Uny Press.

Pratiwi, C. S., Purnamawati, S. A., & Fauzi, C. Y. P. (2016). Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Leip.

Putra, M. D. (2021). Negara kesejahteraan (welfare state) dalam perspektif Pancasila. Likhitaprajna, 23(2), 139-151.

Ridwan, I. H. J., & Sudrajat, M. A. S. (2020). Hukum administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia.

Rohayatin, T., Warsito, T., Pribadi, U., Nurmandi, A., Kumorotmo, W., & Suranto, S. (2017). Faktor Penyebab Belum Optimalnya Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Birokrasi Pemerintahan. Caraka Prabu: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(01), 22-36.

Sari, I. (2018). Konstitusi Sebagai Tolak Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1), 40-60.

Setiawan, I. (2024). Pengawasan pemerintahan dalam ulasan teori dan praktek. CV. Rtujuh Media Printing.

Solechan, S. (2019). Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 541-557.

Susanto, S. N. (2021). Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Praktik Peradilan Di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(3), 459-470.

Tarigan, R. S. (2024). Konstitusi Dan Kekuasaan Studi Kasus Dalam Hukum Tata Negara. Ruang Karya Bersama.

Wibowo, A. (2025). Hukum administrasi negara. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.

Zein, M. H. M. (2023). Reformasi birokrasi: Dunia birokrasi dan pemerintahan. Sada Kurnia Pustaka.

Downloads

Published

2025-11-01

How to Cite

Walinono, A. M. I., Fahmal, A. M., & Hasyim, S. (2025). Peranan Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih. Journal of Lex Theory (JLT), 6(2), 15–27. https://doi.org/10.52103/jlt.v6i2.2208