Efektivitas Penyidikan Korban Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlt.v1i2.251Keywords:
Penyidikan, Korban, Kekerasan, AnakAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penyidikan korban tindak pidana kekerasan terhadap anak di Polrestabes Makassar dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dan hukum empiris.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke Polrestabes Makassar setiap tahun mengalami penurunan akan tetapi penyelesaiannya juga mengalami kecenderungan penurunan. Oleh karena itu, penyidikan korban tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar kurang efektiv. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan korban tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar adalah faktor substansi hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor kesadaran hukum masyarakat, serta budaya hukum masyarakat.
The research objective is to analyze the effectiveness of the investigation of victims of violence against children at the Makassar Police and its influencing factors. This research method uses normative legal research and empirical law. The results of this study indicate that cases of violence against children reported to the Makassar Polrestabes have decreased every year but the settlement also has a tendency to decline. Therefore, the investigation of victims of violence against children at the Makassar City Police is less effective. Factors that influence the effectiveness of investigations of victims of violence against children at the Makassar City Police are legal substance factors, law enforcement factors, facilities and infrastructure factors, community legal awareness factors, and community legal culture
References
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Harefa, B. (2019). Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak. Deepublish.
Kleden, I. (2004). Masyarakat dan negara: sebuah persoalan. Penerbit Agromedia Pustaka.
Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1), 37-44
Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa, 1(1), 13-28.
Prameswari, Z. W. A. W. (2017). Ratifikasi Konvensi Tentang Hak-Hak Anak Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Yuridika, 32(1), 167-188.
Sandarwati, E. M. (2014). Revitalisasi peran orang tua dalam mengurangi tindak kekerasan terhadap anak. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 9(2), 287-302.
Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.
Soerjono, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Grafindo Persada, Jakarta.
Sudrajat, T. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 111-132.
Sukadi, I. (2013). Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar Dalam Operasionalisasi Pemerintah Di Bidang Perlindungan Hak Anak. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 5(2), 117-133.
Zainuddin, Z. (2017). Restorative Justice Concept On Jarimah Qishas In Islamic Criminal Law. Jurnal Dinamika Hukum, 17(3), 335-341.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Erwin Amran, Muliaty Pawennei, Zainuddin Zainuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.