Kedudukan Alat Bukti Petunjuk Dalam Perkara Persaingan Usaha Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlt.v2i1.541Keywords:
Alat Bukti, Petunjuk, Persaingan UsahaAbstract
Tujuan penelitian untuk menganalisis kedudukan alat bukti petunjuk dalam perkara persaingan usaha di Indonesia. Penelitian ini disusun dengan tipe normatif melalui inventarisasi dan pencermatan terhadap bahan hukum. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa : Kedudukan alat bukti petunjuk dalam perkara persaingan usaha yakni merupakan salah satu alat bukti sah yang penggunaannya tidak tergantung pada alat bukti sah lainnya. Alat bukti petunjuk perkara persaingan usaha dapat dimaknai mengacu tetapi tidak terbatas pada penjelasan alat bukti petunjuk dalam hukum pidana dan persangkaan pada hukum perdata serta pada bukti ekonomi dan bukti komunikasi. Konsep alat bukti petunjuk ditentukan oleh masing-masing Majelis Komisi dan hakim untuk menafsirkannya berdasarkan perkara yang dihadapinya.
The research objective to analyze the position of the evidence in the case of business competition in Indonesia. This research is structured with a normative type through an inventory and scrutiny of legal materials. The results of this study indicate that: The position of the evidence in the case of business competition is one of the legal evidence whose use does not depend on other legal evidence. Evidence for evidence in business competition cases can be interpreted as referring to but not limited to explanations of evidence in criminal law and presumptions in civil law as well as economic evidence and communication evidence. The concept of guiding evidence is determined by each Commission Council and judge to interpret it based on the case at hand.
References
Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.
Azis, N. J. A. (2018). Kepemilikan Saham Silang Perusahaan Marketplace dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Jurist-Diction, 1(2), 668-674.
Fadhilah, M. (2019). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 55-72.
Fajari, A. R., & Afriana, A. (2018). Penggunaan Economic Evidence Sebagai Alat Bukti Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2), 254-265.
Fakhriah, E. L. (2015). Perkembangan alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan menuju pembaruan hukum acara perdata. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(2), 135-153.
Kurniawan, K. (2019). Bukti Tidak Langsung Dalam Penyelesaian Sengketa Kartel. Jatiswara, 34(3), 212-222.
Ningsih, A. S. (2019). Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 207-215.
Maryati, M. (2021). Kekuatan E-Mail Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Persidangan Perkara Perdata Di Indonesia. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 1(3), 291-305.
Muttalib, A. (2017). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Penyidkan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Al Hikam, 1(1), 45-64.
Narindra, M. D. (2017). Konsep Mendapatkan Alat Bukti Surat dan atau Dokumen dalam Penanganan Perkara Dugaan Terjadinya Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Novum: Jurnal Hukum, 4(2), 171-180.
Rahman, S. (2013). Hukum surat berharga pasar uang. Sinar Grafika.
Saefudin, S. (2014). Perlindungan Hak-hak Konsumen E-Commerce dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Konvensi Internasional. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(1), 63-84.
Siregar, M. (2018). Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 187-200.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Mansur Mansur, Sukarno Aburaera, Sri Lestari Poernomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.