Optimalisasi Penerapan Penyanderaan (Gijzeling) Sebagai Upaya Penegakan Hukum (Law Enforcement) Dalam Penerimaan Pajak

Authors

  • Sary Zettira Shyafril Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Muh. Rinaldy Bima Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlt.v2i2.724

Keywords:

Penyanderaan, Pajak, Penegakan Hukum

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penerapan penyanderaan (gijzeling) dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara dan faktor-faktor apa yang mempengaruhinya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan Kanwil DJP Sulselbartra telah melaksanakan penyanderaan (gijzeling) di beberapa KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP Sulselbartra dan upaya tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap kenaikan penerimaan pajak namun masih belum optimal disebabkan terdapat faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penyanderaan (gijzeling) sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak pada Kanwil DJP Sulselbartra diantaranya berupa kurangnya sumber daya manusia, sangat terbatasnya anggaran dalam pelaksanaan penyanderaan (gijzeling), kesadaran wajib pajak yang masih sangat rendah serta tidak kooperatif dan proses yang masih panjang dikarenakan harus berkordinasi dengan instansi pemerintahan terkait untuk menitipkan penanggung pajak yang disandera.

The research objective to analyze the application of hostage taking (gijzeling) in an effort to optimize tax revenue at the Regional Office of the Directorate General of Taxes in South, West and Southeast Sulawesi and what factors influence it. The type of research used in this research is empirical legal research. The results of this study indicate that the Regional Office of DJP Sulselbartra has carried out hostage-taking (gijzeling) in several KPP Pratama in the Regional Office of DJP Sulselbartra and these efforts have a significant impact on increasing tax revenues but are still not optimal because there are factors that become obstacles in taking hostage (gijzeling) as an effort to optimize tax revenue at the Regional Office of DJP Sulselbartra including a lack of human resources, very limited budget in the implementation of hostage taking (gijzeling), taxpayer awareness is still very low and uncooperative and the process is still long due to having to coordinate with relevant government agencies to entrust hostage tax bearer.

References

Anjarsari, N. N. V., & Noviari, N. (2017). Analisis Efektivitas Pelaksanaan Penagihan Pajak Aktif Dengan Menggunakan Konsep Value For Money. Jurnal Akuntansi, 18(3).

Dewi, N. L. P. P., & Noviari, N. (2016). Pengaruh ukuran perusahaan, leverage, profitabilitas dan corporate social responsi2bility terhadap penghindaran pajak (tax avoidance). Sumber, 1(166), 20.

Diamastuti, E. (2016). Ke (tidak) patuhan wajib pajak: Potret self assessment system. Ekuitas (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 20(3), 280-304.

Firdausy, C. M. (2021). Optimalisasi dan Penguatan Perpajakan Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Hidayat, R., & Cheisviyanny, C. (2013). Pengaruh Kualitas Penetapan Pajak dan Tindakan Penagihan Aktif terhadap Pencairan Tunggakan Pajak. Wahana Riset Akuntansi, 1(1), 1-20.

Ika, S., Setiawan, H., & Damayanty, S. A. (2015). Evaluation of Indonesian Food Politics and Fiscal Politics Support. Kajian Ekonomi dan Keuangan, 19(1), 1-26.

Marbun, R. (2016). Rekonstruksi Sistem Pemidanaan dalam Undang-Undang Perpajakan Berdasarkan Konsep Ultimum Remidium. Jurnal Konstitusi, 11(3), 538-558.

Masyhur, H. (2013). Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis, 4(1).

Nurwahyuni, N., & Susuanto, E. (2021). Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum Dan Sesudah Reformasi Perpajakan Tahun 2009. YUME: Journal of Management, 4(2).

Oelangan, M. D. (2010). Pajak sebagai Penunjang Pembangunan Nasional di Indonesia. Pranata Hukum, 5(2), 26774.

Simanjuntak, K. M. (2015). Implementasi kebijakan desentralisasi pemerintahan di Indonesia. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 7(2), 111-130.

Sulastyawati, D. (2014). Hukum pajak dan implementasinya bagi kesejahteraan rakyat. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 1(1).

Sulistiriyanto, H. (2011). Penafsiran dan Prosedur Sita atas Harta Kekayaan Wajib Pajak Menurut Peraturan Perbankan di Indonesia. Perspektif, 16(1), 31-41.

Wahyuni, A. (2011). Tax Evasion: Dampak dari Self Assessment System. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 1(1).

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Shyafril, S. Z., & Bima, M. R. . (2021). Optimalisasi Penerapan Penyanderaan (Gijzeling) Sebagai Upaya Penegakan Hukum (Law Enforcement) Dalam Penerimaan Pajak . Journal of Lex Theory (JLT), 2(2), 194–208. https://doi.org/10.52103/jlt.v2i2.724