Efektifitas Pelaksanaan e-Court dalam Penanganan Perkara Perdata di Pengadilan Agama Pangkajene
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlt.v2i2.936Keywords:
Pelaksanaan, E-Court, Perkara PerdataAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektifitas pelaksanaan e-Court dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Agama Pangkajene, dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Metode penelitian ini yakni tipe penelitian menggunakan penelitian hukum empiris, sumber data menggunakan data primer dan sekunder, sampel penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan Pelaksanaan e-Court dalam hal perbandingan antara jumlah perkara yang menggunakan e-Court dengan total jumlah perkara masuk dalam 1 tahun di Pegadilan Agama Pangkajene masih tergolong belum efektif terlaksana, sedangkan pelaksanaan e-Court dalam hal penerapan terhadap perkara yang telah terdaftar secara e-Court di Pengadilan Agama Pangkajene tergolong efektif pada tahap pembuatan akun, tahap pendaftaran perkara, tahap pembayaran biaya panjar perkara dan tahap pemanggilan pihak, serta tergolong kurang efektif pada tahap persidangan, dan (2) faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan e-Court dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Agama Pangkajene yakni faktor peraturan, faktor aparat hukum, faktor fasilitas pendukung dan faktor masyarakat.
The research objective to analyze the effectiveness of the implementation of e-Court in handling civil cases at the Pangkajene Religious Court, and the factors that influence it. This research method is the type of research using empirical legal research, data sources using primary and secondary data, research samples. The results of this study indicate that (1) the implementation of the e-Court implementation in terms of the comparison between the number of cases using e-Court with the total number of cases entered in 1 year at the Pangkajene Religious Court is still classified as not being effectively implemented, while the e-Court implementation in terms of implementation against cases that have been registered by e-Court at the Pangkajene Religious Court are classified as effective at the account creation stage, case registration stage, the stage of payment of case down payment and the stage of calling parties, and classified as less effective at the trial stage, and (2) factors that affect the effectiveness of the implementation of e-Court in handling civil cases at the Pangkajene Religious Court, namely regulatory factors, legal apparatus factors, supporting facilities factors and community factors.
References
Adi, Y. (2018). Tantangan Reformasi Birokrasi berbasis E-Procurement di Indonesia. Publikauma: Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 6(2), 9-18.
Annisa, A. (2020). Analisis Hukum E-Litigasi Jo. Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Agama. Negara dan Keadilan, 9(2), 178-187.
Cholik, C. A. (2021). Perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi/ICT dalam Berbagai Bidang. Jurnal Fakultas Teknik Kuningan, 2(2), 39-46.
Firdaus, S., Susanto, C., & Putra, H. D. (2021). Kinerja Birokrasi Pada Situasi Krisis Sebagai Refleksi Mengukur Reformasi Birokrasi Di Indonesia. Paradigma: Jurnal Masalah Sosial, Politik, dan Kebijakan, 25(2), 610-625.
Haryono, H. (2017). Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Kementerian Hukum Dan Ham RI (Implementation of Bureaucracy Reform in the Ministry of Justice and Human Rights). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(3), 227-242.
Prasetyo, B., & Trisyanti, U. (2018). Revolusi industri 4.0 dan tantangan perubahan sosial. IPTEK Journal of Proceedings Series, (5), 22-27.
Retnaningsih, S., Nasution, D. L. S., Velentina, R. A., & Manthovani, K. (2020). Pelaksanaan E-Court menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Studi di Pengadilan Negeri di Indonesia). Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 124-144.
Rohman, A. N., & Sugeng, S. (2018). Probabilitas mekanisme small claim court dalam penyelesaian sengketa waris di pengadilan agama/probability of small claim court mechanism in resolving inheritance disputes in religious court. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 387-404.
Safitri, D., & Waluyo, B. (2020, November). Tinjauan Hukum Atas Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik Di Masa Pandemi Covid-19. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 2, No. 1, pp. 806-819).
Syahr, Z. H. A. (2020, April). Dinamika Digitalisasi Manajemen Layanan Pengadilan. In Prosiding Seminar Nasional Pakar (pp. 2-3).
Wijayanto, D. E. (2017). Tinjauan Yuridis Ujaran Kebencian Dimedia Sosial diinjau dari Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang Telah Diperbarui di Dalam Undang Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Independent, 5(2), 35-45.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Umar Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.