Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Penuntut Umum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Studi Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlt.v2i2.938Keywords:
Penuntut Umum, Pemberantasan, KorupsiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis fektivitas pelaksanaan fungsi penuntut umum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, Tipe Penelitian ini adalah penelitian empiris.Hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut (1) Efektivitas pelaksanaan fungsi Penuntut umum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kurang efektif disebabkan karena masih kurangnya personil Jaksa Penuntut Umum serta fasilitas atau sarana yang kurang memadai. (2) Adapun Faktor-faktor yang mepengaruhi pelaksanaan fungsi penuntut umum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya hukum.
The research objective to analyze the effectiveness of the implementation of the function of the public prosecutor in eradicating corruption at the West Sulawesi High Court and the factors that influence it. This type of research is empirical research. The West Sulawesi High Prosecutor's Office is less effective due to the lack of Public Prosecutors' personnel and inadequate facilities or facilities. (2) The factors that influence the implementation of the function of the public prosecutor in eradicating corruption at the West Sulawesi High Court are legal factors, law enforcement factors, facilities/facilities factors, community factors, and legal culture factors.
References
Arifin, Z. (2018). Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 54-63.
Ferry, S. (2018). Peningkatan Penanganan Perkara Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 2(1), 1-24.
Idrak, R. (2019). Penegakan Hukum yang Dilakukan oleh Kejaksaan terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al Hikam, 6(2), 162-180.
Hikmatul, H. A. (2021). Implementasi Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Malang). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(3), 446-459.
Kindangen, H. Y. (2021) Jaminan Konstitusional Terhadap Kemandirian Kejaksaan Dalam Melaksanakan Kewenangan Penuntutan. Masalah-Masalah Hukum, 50(4), 398-408.
Lubis, E. Z. (2017). Dampak Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Administrasi Publik: Public Administration Journal, 7(2), 107-116.
Makalikis, N. (2013). Pemberhentian Jaksa dari Tugas dan Kewenangan sebagai Pejabat Fungsional. Lex et Societatis, 1(1), 102-115.
Muttalib, A. (2017). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Al Hikam, 4(1), 53-72.
Perbawa, G. P. (2014). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Eksistensi Asas Dominus Litis dalam Perspektif Profesionalisme dan Proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum. Arena Hukum, 7(3), 325-342.
Saragih, Y. M. (2017). Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(1), 49-66.
Setiadi, E. (2000). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus-Kasus Korupsi Dalam Menciptakan Clean Government. Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 16(4), 305-333.
Tahril, T. (2019). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone. Al Hikam, 6(2), 268-287.
Ulfa, L., Din, M., & Dahlan, D. (2017). Penerapan Ajaran Turut Serta Kasus Korupsi Dikaitkan Teori Pertanggungjawaban Pidana. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 285-304.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Junaedi Junaedi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.