Evektivitas Pelaksaanaan Keputusan Tripartit Dalam Penyelesaian Sengketa Ketenagkerjaan

Authors

  • Taufiq Amini Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Sulawesi Selatan

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlt.v2i2.939

Keywords:

Tripatrit, Sengketa, Ketenagakerjaan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pelaksanaan keputusan tripartit dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dan empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan keputusan tripartit dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar berjalan kurang efektif, disebabkan walaupun telah disepakati oleh kedua belah pihak mengenai pemenuhan kewajiban dilakukan sebelum atau sesudah penandatanganan keputusan tripartit, akan tetapi dalam pelaksanaannnya masih ada pihak meminta penundaan waktu, dan tetap juga melebihi batas waktu yang telah disepakati kedua belah pihak dan batas waktu yang ditentukan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kurang efektifnya pelaksanaan keputusan tripartit dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: (1) Faktor Hukum, (2) Faktor Penegak Hukum (Medistor), (3) Faktor Sarana dan Fasilitas (Transportasi), (4) Faktor Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Masyarakat, dan (5) Faktor Budaya Hukum Masyarakat.

The research objective to analyze the effective the implementation of tripartite decisions in the settlement of labor disputes is and what factors influence it. This research uses normative and empirical research. The results of this study indicate that the implementation of tripartite decisions in resolving labor disputes at the Makassar City Manpower Office is less effective, because even though it has been agreed by both parties regarding the fulfillment of obligations carried out before or after the signing of the tripartite decision, in its implementation there are still parties asking for a time delay. , and still exceeds the time limit that has been agreed upon by both parties and the time limit determined by Law Number 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes. The ineffective implementation of tripartite decisions in resolving labor disputes is caused by several factors, namely: (1) Legal Factors, (2) Law Enforcement Factors (Medistor), (3) Facilities and Facilities (Transportation), (4) Legal Awareness and Compliance Factors Society, and (5) Community Legal Cultural Factors.

References

Fuqoha, F. (2020). Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Penyelesian Perselisihan non-Litigasi dalam Perselisihan Hubungan industrial. Indonesian State Law Review (ISLRev), 2(2), 119-137.

Gambirowati, A. (2018). Tinjauan Yuridis Pengunduran Diri Pekerja Atas Perintah Pengusaha. Novum: Jurnal Hukum, 5(2), 11-20.

Karsona, A. M., Putri, S. A., Mulyati, E., & Kartikasari, R. (2020). Perspektif Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(2), 158-171.

Kusmayanti, H., Karsona, A. M., & Fakhriah, E. L. (2020). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Putusan Perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Padang Kelas I (A). ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(1), 35-54.

Mantili, R. (2021). Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 47-65.

Muslikah, N. (2020). Model Penyelesaian Tripartit dalam Sengketa Hubungan Industrial di Dinperinaker Purworejo. Amnesti Jurnal Hukum, 2(1), 24-32.

Puryanto, R. B., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Tidak Tertulis Pada Perusahaan Pemberi Kerja. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 158-162.

Santoso, I. B. (2017). Alternatif Penyelesaian Sengketa Wajib Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 3(1), 116-126.

Sonhaji, S. (2019). Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kesalahan Berat Pekerja. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 60-78.

Yetniwati, Y., Hartati, H., & Meriyani, M. (2014). Reformasi Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Mediasi. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 250-261.

Yowana, I. M. A. (2020). Putusan perdamaian pada penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 61-71

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Amini, T. (2021). Evektivitas Pelaksaanaan Keputusan Tripartit Dalam Penyelesaian Sengketa Ketenagkerjaan. Journal of Lex Theory (JLT), 2(2), 162–178. https://doi.org/10.52103/jlt.v2i2.939