Dispensasi Kawin Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak Di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlt.v2i2.951Keywords:
Dispensasi, Perkawinan, AnakAbstract
Tujuan penelitian menganalisis penerapan hukum tentang dispensasi kawin terhadap perkawinan di bawah umur dalam perspektif Undang-Undang perlindungan anak dan faktor-faktor penilaian Hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan dispensasi kawin. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melaui wawancara sedangkan data sekunder diperoleh melalui dokumen-dokumen, jurnal-jurnal ilmiah maupun artikel ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penerapan hukum dispensasi kawin implementasinya permohonan bisa saja dikabulkan meski usia belum mencapai usia yang ditetapkan dalam aturan: (2) Penilaian hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin yaitu, hamil diluar nikah, pergaulan bebas serta budaya. Sedangkan penilaian hakim dalam menolak permohonan dispensasi kawin yaitu pemohon tidak dapat membuktikan dalil alasan pengajuan permohonan dispensasi kawin dipersidangan.
The research objective to analyze the application of the law regarding marriage dispensation to underage marriages in the perspective of the child protection law and the judge's assessment factors in granting and refusing a marriage dispensation application. This study uses primary data and secondary data. Primary data was obtained through interviews while secondary data was obtained through documents, scientific journals and scientific articles. The results of this study indicate that: (1) The application of the marriage dispensation law implementation of the application may be granted even though the age has not reached the age stipulated in the rules: (2) The judge's assessment in granting the marriage dispensation application is, pregnancy outside of marriage, promiscuity and culture. Meanwhile, the judge's assessment in rejecting the application for a marriage dispensation is that the applicant cannot prove the reasons for submitting the application for a marriage dispensation in court.
References
Alghifari, A., Nuzha, N., & Nur, D. U. H. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dalam Menurunkan Angka Pernikahan Usia Dini Di Kabupaten Polewali Mandar: Studi di Pengadilan Agama Polewali Mandar. QISTHOSIA: Jurnal Syariah dan Hukum, 2(2), 121-140.
Hardani, S. (2015). Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia. An-Nida', 40(2), 126-139.
Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34-61.
Hizbullah, A. (2019). Eksistensi Dispensasi Perkawinan terhadap Pelaksanaan Perlindungan Anak Di Indonesia. Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender dan Anak, 1(2), 269-286.
Ilma, M. (2020). Regulasi dispensasi dalam penguatan aturan batas usia kawin bagi anak pasca lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133-166.
Inayati, I. N. (2015). Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum, Ham Dan Kesehatan. Jurnal Bidan, 1(1), 46-53.
Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., & Nugroho, B. D. (2020). Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 203-222.
Marilang, M. (2018). Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 7(1), 140-152.
Mawardi, M. (2012). Problematika perkawinan di bawah umur. Jurnal Analisa, 19(02), 207-208.
Rokhim, A., & Sirait, L. (2017). Tinjauan Yuridis Perkawinan Di Bawah Umur Dan Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas Ia Samarinda. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1(2), 105-130.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muh Abizar Qiffari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.