Pembiayaan Musyarakah Dalam Memberikan Kemanfaatan Pada Perbankan Syariah Di Sulawesi Selatan

Authors

  • Hambali Husaini Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlt.v2i2.955

Keywords:

Pembiayaan, Perbankan, Syariah

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pembiayaan musyarakah dalam memberikan kemanfaatan pada Perbankan Syariah. Tipe Penelitian ini adalah normatif empiris dengan pendekatan non doktrinal atau sosiologis. Hasil Penelitian bahwa Efektivitas Pembiayaan Musyarakah Pada Perbankan Syariah di Sulawesi Selatan masih kurang. Hal hal yang mempengaruhi adalah sumber daya manusia perbankan syariah belum siap dan belum sesuai dengan harapan, terjadinya stigmatisasi terhadap perbankan Syariah yang dianggap sama dengan Bank Konvensional dalam hal penyaluran pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).

The research objective is to analyze the effectiveness of musharaka financing in providing benefits to Islamic banking. This type of research is empirical normative with a non-doctrinal or sociological approach. The results of the study show that the effectiveness of Musyarakah Financing in Islamic Banking in South Sulawesi is still lacking. Things that affect the human resources of Islamic banking are not ready and not in line with expectations, the stigmatization of Islamic banking which is considered the same as conventional banks in terms of distribution of Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) financing.

References

Anshori, A. G. (2008). Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan Implikasinya bagi Praktik Perbankan Nasional. La_Riba, 2(2), 159-172.

Effendi, A. (2016). Industri perbankan syariah di indonesia dalam perspektif undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 1(2), 151-166.

Fauzi, M. (2010). Menimbang Konstruksi Hukum Kepailitan Bank; Perspektif Nilai-Nilai Dasar Dan Tujuan Hukum. Risalah Hukum, 1-8.

Najamuddin, H., & Lc, M. A. (2013). Al-‘Uqud Al-Murakkabah Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Syariah, 2(2).

Saputro, A. W. (2021). Potensi Praktik Monopoli Dalam Merger Bank Syariah Indonesia: Tinjauan Hukum Ekonomi Islam dan Hukum Larangan Monopoli. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(2), 174-194.

Suhendro, D. (2018). Tinjauan Perkembangan dan Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia. Human Falah, 5(2), 1-17.

Sulaiman, S. (2016). Penyimpangan Akad MurÄ bahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia. Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 1-16.

Suryani, S. (2012). Sistem Perbankan Islam di Indonesia: Sejarah dan Prospek Pengembangan. Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(1), 111-131.

Utama, A. S. (2018). Sejarah dan Perkembangan Regulasi Mengenai Perbankan Syariah dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 2(2), 187-200.

Utama, A. S. (2020). Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Unes Law Review, 2(3), 290-298.

Zaini, M. A. (2015). Konsepsi Al-Quran Dan Al-Hadits Tentang Operasional Bank Syariah. Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam, 3(1), 29-50

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Husaini, H. (2021). Pembiayaan Musyarakah Dalam Memberikan Kemanfaatan Pada Perbankan Syariah Di Sulawesi Selatan. Journal of Lex Theory (JLT), 2(2), 225–235. https://doi.org/10.52103/jlt.v2i2.955