Legal Reasoning Terhadap Batasan Asas Ultra Petitum Partium dalam Putusan Perkara Perdata

Authors

  • Firdaus Zainal Pengadilan Negeri Kelas IB Maros, Sulawesi Selatan

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlt.v3i1.968

Keywords:

Legal Reasoning, Ultra Petitum Partium, Putusan Hakim

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menilai petitum gugatan Penggugat dihubungkan dengan asas ultra petitum partium dan Untuk memaparkan dan menganalisis batasan-batasan asas ultra petitum partium untuk mencerminkan tujuan hukum keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum pada putusan perkara perdata. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batasan-batasan ultra petitum partium yakni: 1. Amar Putusan dapat melengkapi petitum gugatan penggugat yang tidak jelas, 2. Amar Putusan yang melengkapi petitum gugatan haruslah bersesuaian dengan Posita/Fundamentum Petendi atau dalil gugatan, 3. Amar Putusan harus sesuai dengan kejadian materiil 4. Penambahan amar putusan diperkenankan dalam hal yang bersifat administratif.

The research objective is to analyze the judge's legal considerations in assessing the Plaintiff's petition related to the ultra petitum partium principle and to describe and analyze the limitations of the ultra petitum partium principle to reflect the legal objectives of justice, benefit and legal certainty in civil case decisions. This research is normative legal research. The results of this study indicate that the limitations of the ultra petitum partium are: 1. The decision's decision can complete the plaintiff's unclear petition, 2. the verdict that completes the petition must be in accordance with the Posita/Fundamentum Petendi or the argument of the lawsuit, 3. in accordance with material events 4. Addition of a ruling is permitted in administrative matters.

References

Afriana, A., & Lamo, A. H. (2020). Penetapan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Tanpa Didasari Diktum Putusan Akhir yang Mengabulkan Sita Jaminan (Analisis terhadap Perkara Nomor 332/PDT. G/2016/PN. JKT. SEL). ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(1), 1-16.

Bintoro, R. W. (2010). Tuntutan Hak Dalam Persidangan Perkara Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 147-156.

Hipan, N. (2017). Tinjauan Tentang Gugatan Tidak Dapat Diterima Pada Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri. Jurnal Yustisiabel, 1(1), 44-55.

Isnantiana, N. I. (2017). Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 18(2), 41-56.

Ngape, H. B. A. (2018). Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum. Justitia Jurnal Hukum, 2(1), 127-143.

Saputra, R. (2019). Pergeseran Prinsip Hakim Pasif Ke Aktif Pada Praktek Peradilan Perdata Perspektif Hukum Progresif. Wacana Hukum, 2(1), 10-18.

Subagyono, B. S. A., Wahyudi, J., & Akbar, R. (2014). Kajian Penerapan Asas Ultra Petita Pada Petitum Ex Aequo Et Bono. Yuridika, 29(1), 100-112.

Subiyanto, A. E. (2016). Mendesain Kewenangan kekuasaan kehakiman setelah Perubahan UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 9(4), 661-680.

Suhariyanto, B. (2016). Masalah Eksekutabilitas Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung. Jurnal Konstitusi, 13(1), 171-190.

Wahyuni, Y. S. (2021). Pencabutan Petitum Pada Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Hakim Nomor 217/Pdt. G/2020/Ms-Bna). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 295-327.

Weruin, U. U. (2017). Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum. Jurnal Konstitusi, 14(2), 374-395.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Zainal, F. (2022). Legal Reasoning Terhadap Batasan Asas Ultra Petitum Partium dalam Putusan Perkara Perdata. Journal of Lex Theory (JLT), 3(1), 75–89. https://doi.org/10.52103/jlt.v3i1.968