Penjatuhan Pidana Percobaan Pada Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Sebagai Perwujudan Prinsip Keadilan Restoratif. (2022). Journal of Lex Theory (JLT), 3(2), 128–149. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2061