[1]
M. Syam, S. . Nawi, and A. Makkuasa, “Efektivitas Pelaksanaan Putusan Tentang Pembebanan Nafkah Istri Dan Anak Pasca Perceraian Pada Pengadilan Agama”, Lex Theory, vol. 5, no. 1, pp. 70–89, Mar. 2024.