[1]
M. R. Anugerah, S. Rahman, and A. Razak, “Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Hal Pengembalian Kerugian Negara Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional”, Lex Theory, vol. 5, no. 2, pp. 689–698, July 2024.