[1]
F. Fakhriyanti, A. Rahman, and A. Tjolleng, “Implikasi Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVII/2020”, Lex Theory, vol. 5, no. 2, pp. 816–836, Sept. 2024.