Hubungan Dampak Pernikahan Dini Dengan Gangguan Psikologis Pada Kehamilan Remaja
DOI:
https://doi.org/10.52103/jmch.v4i3.1126Keywords:
Pernikahan Dini, Psikologi, Sosial, Keluarga, EkonomiAbstract
Latar Belakang: Pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung pada umur dibawah usia produktif yaitu kurang dari 20 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria. Psikologi digunakan untuk menggambarkan keadaan emosional anak, kesehatan mental seperti trauma, gangguan kognitif, pengalaman trauma, dan kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Dampak Pernikahan Dini Terhadap Perubahan Psikologi Pada Kehamilan remaja.
Metode: Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kuantitatif dengan pendekatan Cross Sectional. Responden dalam penelitian ini adalah Ibu hamil di wilayah Kabupaten Luwu Utara Khususnya di Kecamatan Sukamaju dan Kecamatan Bone-Bone yang berjumlah 55 Ibu hamil di usia remaja. Analisis data yang digunakan yaitu Uji Chi Square.
Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh signifikan antara sosial dengan gangguan psikologi dengan nilai P Value sebesar p=0,008. Tidak terdapat pengaruh antara keluarga dengan gangguan psikologi dengan nilai P Value sebesar p= 0,913. Terdapat berpengaruh antara ekonomi dengan gangguan psikologi di wilayah Kab. Luwu Utara dengan nilai P Value sebesar p=0,005.
Kesimpulan: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh signifikan antara sosial, ekonomi dengan gangguan psikologi. Tidak terdapat pengaruh antara keluarga dengan gangguan psikologi
References
Adam, A. (2020). Dinamika Pernikahan Dini. Al-Wardah, 13(1), 14. https://doi.org/10.46339/al-wardah.v13i1.155
Amrizal, Kurniawan, W., & Nilasari. (2021). Budaya Hukum Pernikahan Dini Di Masyarakat. In Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents (Vol. 7, Issue 2).
Ayuwardany, W., & Kautsar, A. (2022). Faktor-Faktor Probabilitas Terjadinya Pernikahan Dini Di Indonesia. Jurnal Keluarga Berencana, 6(2), 49–57. https://doi.org/10.37306/kkb.v6i2.86
Buton, S., Yusriani, & Idris, F. P. (2021). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kehamilan Remaja Putri Suku Buton Di Desa Simi Kecamatan Waisama Kabupaten Buru Selatan. Journal of Aafiyah Health Research (JAHR), 2(1), 25–41. https://doi.org/10.52103/jahr.v2i1.302
Elisabeth Putri Lahitani Tampubolon. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 738–746. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.279
Faridah Hanum, S. M. (2016). Dampak Psikologis Pada Kehamilan Remaja (Studi Ekplorasi Di Desa Watutulis Prambon Sidoarjo). Midwiferia, 1(2), 93. https://doi.org/10.21070/mid.v1i2.353
Febriyanti, N. H., & Aulawi, A. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 4(1), 34–52. https://doi.org/10.47080/propatria.v4i1.1111
Hapsari, A. (2019). Buku Ajar Kesehatan Reproduksi Modul Kesehatan Reproduksi Remaja. In UPT UNDIP Press Semarang. http://eprints.undip.ac.id/38840/1/KESEHATAN_MENTAL.pdf
Ii, B. A. B., Pedidikan, A. K., & Pendidikan, P. (n.d.). Sudarto, Filsafat Pendidikan Islam , (Yogyakarta: Deepublish, 2021), hlm. 41. 10. 10–28.
Karyadi, R. (2022). Journal Pusat Studi Pendidikan Rakyat Volume 2, Nomor 1, Mei 2022. 2(16), 9–23.
Khaerani, S. N. (2019). Faktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini Pada Masyarakat Sasak Lombok. Qawwam, 13(1), 1–13. https://doi.org/10.20414/qawwam.v13i1.1619
Kurniawati, R., & Sa’adah, N. (2022). Konseling Lintas Budaya: Sebagai Upaya Preventif Pernikahan Dini. Islamic Counseling : Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6(1), 51. https://doi.org/10.29240/jbk.v6i1.3418
Litania Ea Tawa Ajo, F., Maria Maddalena Simamora, I., & Andryawan, A. (2022). Analisis Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Menjadi Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2019 Mengenai Batasan Usia Dalam Perkawinan. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(7), 1195–1206. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.140
Mayasari, D. E., & Atjengbharata, A. L. (2020). Pengaturan Batas Usia Untuk Melakukan Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 237–246. https://doi.org/10.30996/dih.v16i2.3425
Ningrum, D. (2021). Faktor Kehamilan Remaja. Media Kesehatan Politeknik Kesehatan Makassar, XVI(2), 362–368.
Putri, E. A. (2021). Telaah Kritis Pasal 7 Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Jurnal Hukum Sasana, 7(2), 231–242. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i2.805
saleh, misnaniarti, Idris, H., & Slamnet, S. (2021). 3066-Article Text-32017-2-10-20211228 (3). Jurnal Keperawatan Silampari, 5(1), 453–462.
Salirawati, D. (2018). Pernikahan Dini dan Permasalahannya. Jurnal Sari Pediatri, 3(1), 1–9.
Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 37. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.33436
Sriharyati, T. (2012). Faktor-Faktor Penyebab Perkawinan Di Bawah Umur Di Desa Blandongan Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes. 1–76.
Yanti, Hamidah, & Wiwita. (2018). Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal Ibu Dan Anak, 6(November), 96–103.
Yelvianti, T., Handayani Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat, S., & Muhammadiyah Hamka, U. (2021). Determinan Pernikahan Usia Dini Determination of Early Marriage. Medikes (Media Informasi Kesehatan), 8(2), 237–250.
Yuliani, T. (2017). Periode Teraman Untuk Pembuahan Dan Persalinan. Repository, 12–26. http://repository.unimus.ac.id/id/eprint/1446
Zelharsandy, V. T. (2022). Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi Di Kabupaten Empat Lawang. Jurnal Kesehatan Abdurrahman, 11(1), 31–39. https://doi.org/10.55045/jkab.v11i1.136








