Dampak Suami Pengguna Napza pada Keharmonisan Rumah Tangga di Wilayah Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.52103/jmch.v3i3.1258Keywords:
Keharmonisan Rumah Tangga, Suami Pengguna NapzaAbstract
Latar Belakang: Tujuan penelitian ini adalah mengeksplorasi suami pengguna napza dilihat dari segi pekerjaan, ekonomi, agama, usia pernikahan dan lingkungan yang berdampak pada keharmonisan rumah tangga.
Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi dengan lokasi penelitian di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka. Jenis dan sumber data terdiri atas data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui getting in, getting along, dan logging the data dengan melakukan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Analisis data secara kualitatif yang terbagi atas tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data/ penarikan kesimpulan.
Hasil: Segi pekerjaan dampak terlihat dari suami yang menggunakan napza membuatnya kehilangan pekerjaan dan berurusan dengan hukum, sehingga menunjukkan rasa penyesalan telah menciptakan ketidak harmonisan dalam rumah tangganya. Segi ekonomi dampaknya terlihat dari suami yang menggunakan napza cenderung menghabiskan uangnya untuk membeli napza, sehingga tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Segi agama dampaknya terlihat dari suami yang menggunakan napza menunjukkan sikap dan perilaku yang putus asa, merasa berdosa karena telah menelantarkan keluarganya dan meninggalkan kewajibanya dalam beragama/beribadah, sehingga ditempat rehabilitasi para pengguna napza diberikan pencerahan ilmu agama. Segi usia pernikahan memberi dampak suami pengguna napza pada keharmonisan rumah tangga. Dampaknya terlihat dari suami yang menggunakan napza dengan usia pernikahan (baik usia pernikahan sudah lama atau masih baru) semuanya menentukan dalam keharmonisan rumah tangga. Segi lingkungan dampaknya terlihat darisuami yang menggunakan napza umumnya karena salah pergaulan, di mana yang terpengaruh dengan napza cenderung suami yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran.
References
Afiatin, Tina. 2018. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dengan Metode AJI. Yogyakarta: Gajah Mada Pers.
Arifin, Gunawan, 2017. Kebijakan Sikap dan Perilaku Pecandu Napza. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta.
Badan Narkotika Nasional. 2017. Fisiologi dan Farmakologi. Pelatihan Kurikulum.
Badan Narkotika Nasional. 2019. Fisiologi dan Farmakologi untuk Profesional Adiksi. Pelatihan Kurikulum.
Badan Narkotika Nasional. 2020.Asesmen dan rencana intervensi pada lembaga rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.Modul peningkatan keterampilan peserta.
Basri, H, 2018. Keluarga Sakinah: Tinjauan Psikologi dan Agama. Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Corry, Pesta S, 2020. Pengembangan Model Peran dalam Sosiologi Keluarga. Studi Kesehatan, Surabaya.
Departemen Kesehatan RI, 2019. Perkembangan Napza di Indonesia. Diakses 15 Agustus 2020.
Duvall, K. 2019, Meyler's Side Effects of Drugs : Benzodiazepines, pp. 863-877, Oxford: Elsevier Inc.
Eka Trinawati Dewi, 2018. Hubungan Keharmonisan Keluarga terhadap Risiko Penyalahgunaan Napza.
Frans Simangunsong, 2018. Pencegahan Narkoba untuk Keharmonisan Keluarga.
Friedman, George, 2017. The Behaviour Theory and Practice. Published Bookshield, New York.
Ghunarsa, M, 2016. Teori-Teori Perilaku dan Sosiologi. Penerbit Kencana, Bandung.
Gordon, T. P. 2018, Goldman-Cecil Medicine : Nicotine and Tobacco, 25th edn, pp. 145-149.e2, New York: Elsevier Inc.
Hastutiningrum. 2018. Dilema Lembaga Kesejahteraan Sosial Bidang Rehabilitasi Narkoba: Antara kuantitas dan Kualitas. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial. Vol.14, No. 1:1.
Hawari, D. 2017. Perspektif Islam: Keharmonisan Keluarga dan Peran Anggota Keluarga. Penerbit Bakti Primayasa, Yogyakarta.
Hosland, Marcus, 2015. Anthropological Research – The Structure of Inquiry. New York: Harper & Row Publishers.
Hunt, George, 2017. Sociology and behaviour change in the general practice setting. Australian Family Physician, pp. 660-666.
Hurlock, EB. 2018, Rosen's Emergency Medicine: Concepts and Clinical Practice,Chapter 142, pp.1838-1851.e1, Elsevier Inc.
Jhurgen, 2019. Terapi dengan pendekatan konsep kognitif perilaku untuk mencegah relap pada pengguna Narkoba. pp. 152-172.
Juggherd, Benjamin J. 2018. Buku Ajar Perilaku dan Sosiologi Keluarga. Edisi 2. Jakarta: EGC.
Kandel, M. 2018, Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba pada Kelompok Rumah Tangga di 20 Provinsi Tahun 2015, Jakarta Timur: Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Kidwell, JS., 2017. Number of Sibling, Sibling Spacing, Sex and Birth Order. Perceived Parents Adolscent Relationship. McGraw Hill, New York.
Miles dan Huberman, 1992. Metodologi Penelitian Kualitatif. Terjemahan. Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Monks, FJK, 2019. Psikologi Perkembangan Kehidupan Rumah Tangga. (Terjemahan: Purwoko). Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta.
Norman, Davis, 2017. The Behaviourism and Sociology. Journal of Sociology Vol. 5 No. 7. ISSN: 2265-2285.
Purba dan Siregar, 2018, Pengaruh Hubungan dalam Keluarga terhadap Pengetahuan Sikap Perilaku tentang Narkoba, Mutiara Medika Edisi Khusus Vol. 8 No. 2, pp.83-88.
Richardo, Peter, 2018. Motivational Interviewing dan Motivational Enhancement Therapies.[Online] Available at: https ://www.recoveryanswers.org [Accessed 13 April 2018].
Santoso, M, 2018. Keharmonisan Keluarga: Perspektif Suami sebagai Kepala Keluarga. Penerbit Grafindo Persada, Jakarta.
Sherly Vermita, 2019. Faktor-faktor yang Berhubungan dengan Penggunaan Narkoba pada Narapidana Klas II Pekanbaru.
Stinnett, Nick and DeFrain, John, 2018. Familiy Strength. International Encyclopedia of Marriage and Family. New York.
Stuggerd, John, 2018. Therapeutic Communities for Addiction : A Review of Their Effectiveness from a Recovery-Oriented Perspective. Scientificworld.
Sudarsono, 2018. Konsep Keluarga Harmonis. Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Sugyono, 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Suriadi, 2017. Pengaruh penggunaan Narkoba oleh Kepala Keluarga terhadap Fungsi Sosial Ekonomi Keluarga.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
World Health Organization, 2019. Development of Indicators for Monitoring Progress towards Health fol All by the Year 2019. WHO, Geneva.








